PORTAL ASPIRASI- Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong transisi energi bersih berkelanjutan di daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Solusi Modern untuk Krisis Sampah Lampung Raya
Proyek PSEL Lampung Raya menjadi jawaban atas tantangan darurat sampah di kawasan aglomerasi yang meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, dengan total produksi sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan akan diolah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi tekanan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hampir melampaui kapasitas.
Kapasitas Besar dan Dampak Ekonomi
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, yang berasal dari:
Kota Bandar Lampung: 770,13 ton/hari
Lampung Selatan: 310,66 ton/hari
Lampung Timur: 87,83 ton/hari
Dari proses tersebut, fasilitas ini diperkirakan menghasilkan listrik sebesar 20–25 megawatt, yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15.000 rumah tangga berdaya 1.300 VA.
Selain itu, residu pengolahan juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Serap Ratusan Tenaga Kerja
Proyek ini juga diproyeksikan membuka lapangan kerja bagi 500 hingga 800 orang, mencakup sektor operasional, industri turunan, logistik, hingga UMKM yang terdorong oleh efek ekonomi berantai dari pembangunan PSEL.
Dukungan Regulasi dan Target Nasional
Pembangunan PSEL Lampung Raya didukung oleh berbagai regulasi, di antaranya:
Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Pergub Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Program ini juga sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sebagaimana dicanangkan pemerintah pusat.
Jadwal Pembangunan
Berdasarkan rencana kerja, tahapan pembangunan akan berlangsung sebagai berikut:
Oktober 2026: penyelesaian lahan dan perizinan
November 2026: groundbreaking pembangunan
Dorong Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk ikut mendukung program ini melalui langkah sederhana seperti memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan membuang sampah pada tempatnya.
Dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, PSEL Lampung Raya diharapkan menjadi proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan.***













