PORTAL ASPIRASI- Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah argumen Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka Komisaris dan 2 Direksi PT LEB.
Pada sidang putusan Kamis, 18 Juni 2026– Majelis hakim mengungkap berdasar pakta persidangan, keterangan saksi dan ahli serta berkas-berkas dakwaan.
Mereka tidak menemukan kerugian negara sebesar 268 sebagaimana yang tersebar luas dalam pemberitaan pasca-malam penetapan tersangka tersebut.
“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota 1.
“Menurut hakim terhadap kerugian negara adalah mengacu pada UU perbendaharaan negara yaitu kerugian yang jumlahnya nyata.”
Majelis hakim justru mempertimbangkan usaha Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan yang memberikan sumbangsih sekitar 200an miliar untuk induk BUMD PT LEB yakni PT LJU dan 18 miliar rupiah untuk Perumdam Way Guruh.
Dari transfer uang tersebut, KAS Daerah Pemkab Lamtim terisi dan KAS Daerah Pemprov Lampung membuat 140an miliar untuk pembangunan kesejahteraan ekonomi warga.
Majelis hakim berpendapat dalam uraian putusannya, perbutaan melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi oleh terdakwa hanya berfokus pada penerimaan tantim dan bonus sejak tahun 2018 yang totalnya sekitar 6 miliar rupiah.
“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara real telah mengurangi dana PI (6,5 sekian miliar rupiah),” kata hakim tersebut.
Pendapat majelis mutlak, mereka tidak berhak menerima tantim dan bonus sejak tahun 2018-2019 karena menjabat sebagai komisaris dan direksi pada tahun 2020.
M. Hermawan Eriadi pun menerima tuntutan 7 tahun penjara, denda 400 juta serta kewajiban uang pengganti sekitar 2 miliar rupiah dan berlaku sama dengan Direktur Operasionalnya, Budi Kurniawan yang hanya berbeda kewajiban uang pengganti sekian miliar saja.
Untuk Heri Wardoyo, meski permohonan Justice Kolabolatornya majelis tolak– tetap menerima hukuman ringan: 3 tahun penjara, denda 400 juta rupiah serta kewajiban uang pengganti 1,5 sekian miliar rupiah.***













