PORTAL ASPIRASI- Pengalaman diplomatik dan dinasti politik di Provinsi Lampung terbukti belum menjamin kebutuhan mendasar dan urusan wajib warga terpenuhi sesuai petunjuk teknis berdasar peraturan perundang-undangan.
Salah satunya merujuk Kabupaten Way Kanan. Sejak tahun 2009, Raden Adipati Surya telah menapak ke dalam ilmu diplomatik.
Ia duduk sebagai Ketua DPRD Way Kanan, Ketua Fraksi dan Ketua DPRD Way Kanan lagi.
Sampai di tahun 2015, mencoba beralih dari pengawas kebijakan menjadi seorang kepala pelayan publik, menjamin tegaknya amahan peraturan perundang-undangan.
Dua periode ia menjabat Bupati Way Kanan hingga pada Pilkada tahun 2024 terpaksa berhenti karena keputusan konstitusi.
Tapi bukan berarti mutlak menahan hasrat pelayanan publik, karena adiknya maju sebagai Wakil Bupati Ali Rahman.
Ali Rahman merupakan Wakil Bupati periode kedua Raden Adipati Surya. Maju dengan sang adik, Ayu Asalasiyah— mereka terpilih.
Drs. Ali Rahman yang dulu Wakil Bupati Raden Adipati dan Ayu Asalasiyah yang merupakan adik kandung diplomat ulung tersebut resmi Presiden Prabowo lantik di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kabar duka pada Senin, 10 Maret 2025 tak terelakan. Ali Rahman meninggal dunia akibat komplikasi jantung dan kencing manis sehingga Ayu Asalasiyah otomatis menggantikannya menjadi Bupati Way Kanan.
Pelantikannya resmi oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Balai Keratun pada 10 Juni 2025.
Resmi, sejak tahun 2015 keluarga Raden Kalbadi berpengaruh bagi kebijakan publik Kabupaten Way Kanan.
Dengan segala pengaruhnya, maka memunculkan satu pertanyaan mendasar di tengah pembangunan infrastruktur sebagai kebutuhan mendasar dan urusan wajib Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Apakah tender proyeknya berlangsung kompetitif dan adakah perusahaan yang berulangkali mendapat proyek besar?
Melansir Lampung Monitor, fakta berpendapat. BPK RI Perwakilan Lampung menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2024 di bawah Raden Adipati Surya.
Dalam LHP yang berlangsung pada tahun 2025 itu, BPK menemukan kekurangan volume Rp3,81 juta dari proyek peningkatan dan rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp137,03 juta sehingga terjadi kelebihan bayar kepada penyedia jasa sekitar 140 juta rupiah.
Tak hanya itu, proyek pembangunan pelayanan publik di Way Kanan terus menjadi sorotan juga.
Pada Rabu, 16 April 2025 melansir Pikiran Lampung, Lembaga Independent GERMASI menyatakan sikap tegas.
Mereka mengimplementasikan PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta Permenkes No. 40 Tahun 2022 yang membuka ruang bagi partisipasi publik dalam monitoring proyek kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, nilai proyek yang mereka awasi mencapai 21, 6 miliar rupiah yang terdiri dari:
1. Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 17 Miliar.
2. Konstruksi Gedung Kelas Rawat Inap Standar, Sebesar Rp .2,3 Miliar.
3. Konstruksi Gedung Cathlab (Catheterization Laboratory), juga dengan anggaran sebesar Rp. 2,3 Miliar.
Dari tiga proyek ini saja dan juga tentu saja dari satu temuan BPK RI tersebut— warga wajib bertanya siapa-siapa penyedia jasa yang menyedot anggaran pelayanan publik dari APBD Way Kanan.
Mengingat, betapa berpengaruh keluarga Raden di wilayah tersebut. Terbukti sejak tahun 2009 Adipati Surya menjadi legislator dan eksekutor layanan dan anggaran publik, dilanjutkan dengan adiknya.
Rial Kalbadi yang juga merupakan putra kandung Raden Kalbadi menjabat Ketua DPRD Way Kanan masa jabatan 2024-2029.
Terakhir menantunya, Marwan Cik Asan merupakan anggota DPR/MPR RI Periode 2024-2029.
Namun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya tak bergeming, ia mengatakan pada Senin, 12 Januari 2026— pihaknya memeriksa Raden Adipati Surya dan sang ayah, Raden Kalbadi atas dugaan kasus mafia tanah.
“Diperiksa terkait kegiatan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Waykanan. Info lainnya nanti pasti saya sampaikan,” terang Armen Wijaya, melansir BEILampung.
Begitu juga dengan warga Way Kanan, berhak mempertanyakan dan turut sebagai pengawas pengadaan proyek pemerintah dalam menjalankan urusan wajib dan mendasar bagi pelayanan publik, dalam wilayah yang pengaruhnya kuat pada sosok tertentu selama periode yang tergolong cukuk jauh (lama). ***













