PORTAL ASPIRASI- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh dari masyarakat di lapangan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
“Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan,” ujar Dita.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil dibawa pelaku berupa uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp1,8 juta.
“Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar,” kata Dita.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone.
Kapolsek Katibung menjelaskan, terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan,” tegas Dita.
Polsek Katibung juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama ketika rumah dalam kondisi kosong atau ditinggalkan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.***













