PORTAL ASPIRASI — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga mereda. Pernyataan pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kepada siswa kini kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi dari grup komunikasi wali murid.
Sebelumnya, pihak SMPN 2 Kalianda menyampaikan bahwa penyedia buku dari luar hanya diberikan izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa, bukan melakukan aktivitas jual beli di lingkungan sekolah.
Namun, informasi yang ditelusuri wartawan menunjukkan adanya komunikasi kepada wali murid sebelum kegiatan penjualan buku berlangsung.
Dalam salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda, wali murid disebut telah menerima informasi bahwa akan ada penyedia buku dari luar yang menawarkan buku dengan harga Rp70 ribu.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa dan apakah isinya sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Munculnya komunikasi tersebut membuat pernyataan mengenai ketidaktahuan pihak sekolah terhadap aktivitas penjualan buku menjadi bahan pertanyaan.
Sebelumnya, Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda memberikan klarifikasi melalui media lokal.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media.
Pernyataan serupa juga disampaikan kepada media lainnya. Pihak sekolah menyebut pedagang buku hanya memperoleh izin untuk melakukan sosialisasi dan tidak mendapatkan izin untuk berdagang di lingkungan sekolah.
Perbedaan informasi antara klarifikasi pihak sekolah dengan komunikasi yang beredar di kalangan wali murid tersebut kini menjadi perhatian. Publik pun menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai proses awal hingga terjadinya penjualan buku di lingkungan sekolah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius dari sisi regulasi.
Menurut Napoleon, aktivitas jual beli di lingkungan satuan pendidikan perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Ia juga menilai pengembalian buku maupun uang kepada siswa belum tentu otomatis mengakhiri persoalan apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menyatakan akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak sekolah disebut telah mengambil langkah dengan menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga mendapatkan informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas proses pengembalian buku dan uang pembelian.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua, besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Penarikan buku tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang kini mendapat perhatian publik.
Selanjutnya, hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul, termasuk mekanisme kedatangan penyedia buku, bentuk izin yang diberikan sekolah, serta bagaimana aktivitas penjualan buku tersebut bisa berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait, persoalan tersebut diharapkan menjadi lebih terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
(***)












