PORTAL ASPIRASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung didesak untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait operasional Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Bu Lin.
Langkah tegas ini menyusul surat laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik Hidayatullah, S.Pd., kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, Taufik meminta para wakil rakyat berani memanggil owner beserta manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin untuk mempertanggungjawabkan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut mengabaikan regulasi daerah.
Ikon Kuliner Bukan Alasan Kebal Hukum
Taufik Hidayatullah menegaskan bahwa meski RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin saat ini menjadi salah satu ikon kuliner Lampung yang populer, status tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum di Kota Tapis Berseri.
“Kami menghargai kontribusi pelaku usaha dalam mengangkat kuliner daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD Kota Bandar Lampung jangan diam saja, panggil segera pemilik dan manajemennya!” ujar Taufik dengan nada tegas.
Dalam surat laporannya, Himatra menggarisbawahi beberapa poin krusial yang diduga berkaitan dengan operasional RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin, antara lain:
- Pelanggaran Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Limbah operasional rumah makan diduga belum dikelola dengan benar, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan mengganggu pemukiman warga.
- Penyalahgunaan Bahu Jalan
Area fasilitas umum dan bahu jalan disinyalir kerap digunakan sebagai kantong parkir serta aktivitas operasional, sehingga disebut berpotensi memicu gangguan terhadap arus lalu lintas.
- Dugaan Manipulasi Pajak dan Taping Box
Terdapat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan omzet daerah melalui alat perekam transaksi (tapping box/taping box), yang menurut Himatra berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Pelanggaran IPAL (Lingkungan Hidup)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.
Dalam laporan tersebut, Himatra menyoroti ketentuan mengenai pengelolaan limbah serta kemungkinan sanksi apabila terjadi pelanggaran yang terbukti secara hukum.
- Pelanggaran Bahu Jalan (Fasilitas Umum)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menjadi salah satu regulasi yang disoroti terkait penggunaan ruang jalan dan gangguan terhadap fungsi jalan.
Apabila terbukti terdapat aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dugaan Manipulasi Pajak Daerah (Taping Box)
Himatra juga menyoroti persoalan pajak daerah dan penggunaan alat perekam transaksi usaha.
Ketentuan mengenai pajak daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pemungutan dan pengawasan pajak daerah.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian pembayaran pajak, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Menanti Keberanian DPRD
Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi terkait diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing secara terbuka guna menyikapi laporan resmi yang disampaikan Himatra.
Publik Bandar Lampung kini menanti apakah DPRD akan bersikap objektif dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat, ketertiban umum, serta kepentingan daerah tetap terlindungi.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan Himatra tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi maupun pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin maupun instansi terkait.***













