PORTAL ASPIRASI- Satu dari tiga pengunjung Karaoke Masterpiece yang diamankan pascarazia gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Rabu, 23 September 2026 malam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, Selasa, 29 September 2026.
“Proses lanjut. Sidik,” kata Dodi singkat.
Terpisah, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Ali Mudori, mengatakan satu dari tiga pria pengunjung Karaoke Masterpiece yang diamankan pascarazia, berinisial R, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Yang inisial R proses lanjut dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan D urinenya negatif dan A urine positif yang selanjutnya di TAT ke BNN,” kata Ali.
Saat ditanya apakah R merupakan pengedar atau bandar serta apakah pernah menjadi residivis, Ali mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Masih dicek,” tegasnya.
Razia Gabungan Sasar Sejumlah THM
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama POMAD, POMAL, Propam, Samapta, dan Dokkes menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.
Razia berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 malam hingga Kamis, 24 September 2026 dini hari.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial R, H, D, dan R. Saat dilakukan tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga dari empat orang tersebut diamankan di Karaoke Masterpiece Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis, obat alprazolam, dan etomidate.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia antara lain Karaoke Masterpiece, Kafe The Hevn, Kafe Bonanza, Karaoke De Amore, dan Tanaka.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dengan tes urine serta pengecekan identitas para pengunjung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 14 September hingga 27 September 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi barang haram tersebut,” tegas Dodi, Kamis, 24 September 2026.
Manajemen THM Diminta Perketat Pengawasan
Selain menindak pengunjung, kepolisian juga memberikan peringatan kepada manajemen tempat hiburan malam agar memperketat pengawasan internal.
“Jika terbukti ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di tempat usahanya, tentu akan ada konsekuensi hukum yang tegas. Bahkan kita rekomendasikan ke pemda untuk ditutup,” tegas Dodi. ***













