PORTAL ASPIRASI- Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu bersama UPTD Samsat Pringsewu, Bank Lampung, Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan Jasa Raharja di ruas Jalan Dr. Sugiri Syarif, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Samsat Menyapa, yakni upaya pelayanan dan edukasi secara humanis untuk mendekatkan petugas Samsat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Adi Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkendara, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan. Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan mengarahkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Iptu Adi Wibowo.
Dalam kegiatan tersebut, satu per satu kendaraan yang melintas diperiksa oleh petugas. Pengendara yang diketahui kendaraan bermotornya belum membayar atau masih memiliki tunggakan pajak diberikan imbauan agar segera melakukan pembayaran.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, petugas juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi kegiatan. Dengan demikian, masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban pajaknya tidak perlu mencari kantor Samsat karena pelayanan dapat dilakukan langsung di lokasi.
Kehadiran layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, praktis, dan dekat dengan aktivitas masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Pringsewu Riyadi Amron menambahkan, masyarakat saat ini juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
“Pemerintah saat ini sedang memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sampai dengan 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya,” ujar Riyadi Amron.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang hendak melakukan proses administrasi kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya selama periode keringanan masih berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat jangan menunggu sampai program ini berakhir. Manfaatkan kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sehingga administrasi kendaraan menjadi tertib dan masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dari kebijakan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Riyadi juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, Samsat, pemerintah daerah, perbankan, dan Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan agar pelayanan dan edukasi perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Melalui Samsat Menyapa ini kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai kewajiban pajak, tetapi juga mengetahui bahwa saat ini ada kebijakan keringanan yang dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di kawasan Simpang Tugu Gajah Pringsewu.
Dari kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Temuan tersebut menjadi perhatian petugas untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.***(Wid)













