PORTAL ASPIRASI– Polemik pendidikan di Bandar Lampung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan Wali Kota Eva Dwiana mengenai alih fungsi terminal tipe C Panjang menjadi sekolah swasta memantik kontroversi baru. Tak lama berselang, ia juga melontarkan rencana untuk mengaktifkan kembali angkutan umum dengan skema subsidi. Dua kebijakan yang tampak berlawanan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana arah kebijakan pendidikan dan transportasi di kota ini?
Pada 21 Juli 2025, Eva Dwiana menyampaikan rencana alih fungsi terminal Panjang untuk dijadikan gedung SMA swasta. Sekolah itu disebut-sebut akan dibiayai oleh APBD Kota Bandar Lampung, meski hingga kini belum ada regulasi jelas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Alih fungsi ini bahkan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 yang ironisnya ditandatangani sendiri oleh sang Wali Kota.
Tak berhenti di situ, Eva juga disebut-sebut telah meninjau langsung lokasi terminal dan mengusir warga yang menempati bangunan liar di sekitar area tersebut. Padahal, sekolah yang akan dibangun di atas lahan terminal itu sendiri masih berstatus ilegal, belum berizin, dan belum mendapat pengakuan sebagai lembaga pendidikan resmi. Situasi ini membuat publik kian curiga, ada kepentingan lain yang terselubung di balik kebijakan tersebut.
Kontroversi semakin memanas ketika pada Rabu, 17 September 2025, Eva kembali membuat gebrakan berbeda: ia berencana mengaktifkan kembali angkutan umum, bahkan memberikan subsidi bagi pengusaha angkot agar bisa membeli kendaraan baru. Tidak hanya itu, ia juga ingin menghidupkan kembali jalur bus utama yang menghubungkan kawasan kampus dan perkantoran. Pernyataan ini sontak dinilai kontradiktif dengan rencana alih fungsi terminal yang baru saja ia lontarkan.
Sementara itu, nasib guru dan siswa di “SMA Hantu” Siger yang sudah berjalan lebih dari satu bulan justru belum menemui titik terang. Para siswa terancam tak mendapatkan ijazah formal karena bersekolah di lembaga ilegal, sementara para guru honorer yang banyak berasal dari SMP Negeri harus menjalani double job tanpa kepastian honor. Hingga kini, belum ada kepastian besaran gaji atau mekanisme pembayaran yang akan diterima oleh para pendidik tersebut.
Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, Udina M.Pd, yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Sekolah Siger, enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Keengganan pihak sekolah untuk berbicara justru mempertegas adanya masalah serius di balik operasional sekolah yang diduga menggunakan dana APBD secara tidak sah.
Lebih jauh, penggunaan APBD untuk sekolah swasta tanpa izin jelas merupakan pelanggaran konstitusi. Penyelenggara sekolah bahkan berpotensi terjerat kasus penggelapan aset pemerintah dan penadah barang hasil penggelapan negara, terutama terkait status gedung SMP Negeri yang digunakan tanpa kejelasan mekanisme pinjam pakai atau sewa.
Situasi ini semakin pelik karena berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Eva sendiri, pengelolaan anggaran pendidikan harus jelas dan transparan. Alih-alih memperbaiki tata kelola pendidikan, kebijakan ini justru menyeret kepala sekolah dan guru ke dalam potensi jerat pidana korupsi.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat. Apakah pemerintah kota akan bertanggung jawab penuh terhadap nasib guru dan siswa yang terjebak dalam “SMA Hantu”? Ataukah kebijakan kontradiktif ini hanya akan menambah daftar panjang kontroversi yang merugikan masyarakat Bandar Lampung?***













