PORTAL ASPIRASI– Kontroversi kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda diduga menyalahi aturan dengan mencatut lambang Siger, mahkota adat khas Lampung, dalam brosur pengumuman pendaftaran murid baru. Fakta ini terungkap pada Sabtu, 26 September 2025, dan memicu peringatan serius dari pihak berwenang terkait pelanggaran hak cipta dan perda tentang lambang daerah.
Siger bukan sekadar hiasan biasa. Mahkota ini merupakan simbol resmi Provinsi Lampung dan bagian penting dari lambang daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2008. Penggunaan Siger untuk keperluan resmi diatur ketat: hanya boleh dipakai oleh pemerintah daerah dalam kop surat, papan nama, atau kegiatan seremonial resmi.
“Penggunaan simbol Siger oleh pihak swasta untuk tujuan komersial, termasuk pendidikan, harus mendapat izin tertulis dari Pemprov Lampung. Tanpa izin resmi, penggunaan ini menyalahi hukum dan bisa berimplikasi pidana,” ujar seorang ahli hukum yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kasus ini, Yayasan Siger Prakarsa Bunda menggunakan lambang Siger pada brosur pendaftaran sekolah barunya tanpa ada bukti izin resmi dari pemerintah provinsi. Jika terbukti melanggar, pihak yayasan bisa menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masalah tak berhenti di situ. Sekolah yang berada di bawah yayasan ini juga belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan, sekolah ini menggunakan gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung sebagai lokasi operasional sementara tanpa izin peminjaman dari pihak sekolah negeri. Hal ini menambah potensi pelanggaran administratif yang serius.
Pihak berwenang kini menghadapi pertanyaan penting: siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum jika terbukti yayasan ini melanggar? Ada kemungkinan, tanggung jawab pidana bisa menimpa Ketua Yayasan yang hingga kini masih misterius, Plh Kepala Sekolah Siger, atau bahkan pihak sekolah negeri yang gedungnya digunakan tanpa izin.
Kasus ini juga menimbulkan sorotan publik terhadap peran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikenal tegas dalam kebijakan pemerintahan dan kerap dijuluki “The Killer Policy”. Publik mempertanyakan sejauh mana pemerintah kota mengetahui kegiatan operasional yayasan ini dan apakah pengawasan telah berjalan efektif.
Selain risiko pidana dan denda, dugaan pelanggaran ini menimbulkan dampak sosial dan etika. Masyarakat Lampung menilai penyalahgunaan simbol adat dan lambang resmi provinsi bisa menurunkan wibawa serta merugikan citra daerah. Pemerintah provinsi diminta bertindak tegas untuk menjaga integritas simbol budaya dan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, yayasan dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai izin penggunaan lambang Siger dan legalitas operasional sekolah. Publik menunggu langkah tegas dari Pemprov Lampung maupun aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan nama baik daerah ini.***













