PORTAL ASPIRASI— Provinsi Lampung tengah diguncang berbagai isu panas terkait penegakan hukum, keuangan daerah, dan praktik pendidikan ilegal yang memicu kontroversi publik. Kasus terbaru menyorot kebijakan BNN, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Wali Kota Bandar Lampung yang memunculkan pertanyaan serius soal integritas aparat penegak hukum dan transparansi pemerintahan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap tengah pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur, meskipun barang bukti berupa tujuh butir ekstasi yang tersisa jelas ada. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah status sosial atau jabatan mempengaruhi penegakan hukum di Lampung?
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung disebut melakukan blunder dalam penetapan tiga direksi PT LEB, sebuah perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung. Penetapan itu dilakukan tanpa menyertakan keterangan kerugian negara yang jelas, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:
1. Mengapa Arinal Djunaidi, selaku pemegang saham, masih bebas dan tidak diperiksa lebih lanjut?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya membuat banyak kesalahan dalam konferensi pers terkait penahanan tiga direksi?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita oleh Kejati, padahal terdapat indikasi pelimpahan wewenang yang merugikan negara?
4. Mengapa beberapa OPD terkait belum diperiksa, padahal ada dugaan pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada pejabat lama maupun eks pejabatnya?
Selain itu, kontroversi pendidikan di Lampung juga memicu perhatian publik. SMA swasta Siger, bentukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang kini mendapat julukan “The Killer Policy”, diduga melakukan peminjaman aset negara tanpa payung hukum atau administrasi yang jelas. Hal ini menempatkan BKAD, ketua yayasan, dan kepala sekolahnya pada posisi rawan terkait dugaan penggelapan aset negara dan penadah barang hasil penggelapan.
Sekolah yang belum berizin ini juga terindikasi menggunakan aliran dana dari APBD Pemkot Bandar Lampung tanpa dasar hukum yang sah. Dari hasil pengawasan, setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan telah dilanggar oleh SMA Siger, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Publik kini bertanya-tanya, apakah penegakan hukum di Lampung hanya berlaku untuk masyarakat biasa, sementara pejabat, mantan pejabat, dan pihak berkepentingan tetap aman meski melakukan pelanggaran serius? Apakah pesta narkoba bisa dilepas hanya karena pelaku merupakan pengurus organisasi tertentu? Mengapa aset negara dan anggaran publik yang dialokasikan untuk pendidikan ilegal dan pembangunan kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar tampaknya tidak mendapat pengawasan yang memadai?
Fenomena ini menunjukkan adanya potensi praktik kolusi, nepotisme, dan minimnya transparansi dalam penegakan hukum dan pengelolaan pendidikan di Lampung. Masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik pengurus HIPMI, direksi PT LEB, maupun pengelola SMA Siger, diperiksa secara adil dan transparan. Tanpa langkah tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pendidikan di Lampung bisa semakin terkikis.***













