PORTAL ASPIRASI– Polemik penyelenggaraan SMA Siger yang disebut-sebut sebagai “sekolah hantu” kini kembali menjadi sorotan publik. Setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani masuk ke Polda Lampung pada September 2025 lalu, kasus ini menyeret nama-nama besar dalam lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, Eka Afriana.
Permasalahan ini bermula dari munculnya fakta lama yang terungkap kembali pasca-penerimaan murid baru SMA Siger pada 9–10 Juli 2025. Saat itu, sejumlah legislator DPRD Provinsi Lampung telah mengingatkan agar Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung berhati-hati dalam menyelenggarakan sekolah yang belum memiliki kejelasan administrasi pinjam pakai aset negara. Namun, peringatan itu tampaknya diabaikan.
Abdullah Sani bukan satu-satunya yang menyoroti dugaan pelanggaran ini. Jurnalis publik Andika Wibawa dari LE News.id sebelumnya juga mengangkat isu pelanggaran terhadap hak anak dalam penyelenggaraan SMA Siger yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran regulasi perlindungan anak karena sekolah tersebut dijalankan tanpa dasar hukum yang sah.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” tegas Andika pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, juga turut menyoroti langkah Pemkot yang dinilainya tidak berpihak pada keadilan bagi sekolah swasta yang sudah lama berdiri di Bandar Lampung. Menurutnya, ada indikasi Pemkot dan DPRD menggunakan dalih membantu warga pra-sejahtera, padahal kebijakan tersebut berpotensi merugikan sekolah-sekolah swasta lain yang tengah berjuang mempertahankan eksistensi.
“Seharusnya, kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung. Banyak sekolah swasta kekurangan murid, bahkan guru-guru kehilangan jam mengajar. Pemerintah seharusnya memperhatikan aspek keadilan,” kata Ade Utami kepada Axelerasi.id, Senin (14/7/2025).
Ade juga menyoroti kebijakan Pemkot yang membangun sekolah baru tanpa memperhatikan izin operasional dan dampak terhadap lembaga pendidikan lain. “Jangan sampai belum ada izin, tapi sudah melakukan rekrutmen siswa. Ini contoh kebijakan yang tidak transparan,” ujarnya.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa SMA Siger terus beroperasi meski belum memiliki legalitas resmi dari pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan seolah Pemkot dan Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak lagi menghormati kewenangan Disdikbud Provinsi Lampung di bawah Rahmat Mirzani Djausal dan Thomas Americo.
Pegawai bidang pelayanan SMA Disdikbud Bandar Lampung, Danny Waluyo Jati, menegaskan bahwa izin operasional sekolah baru hanya bisa diterbitkan jika pemilik sekolah telah melengkapi administrasi dari Disdikbud Provinsi dan Dinas Perizinan Terpadu. Ia menambahkan bahwa syarat mendirikan sekolah mencakup kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan atas nama pribadi atau pemerintah.
Namun kenyataannya, Wali Kota Eva Dwiana sempat mengunggah di media sosial bahwa gedung SMA Siger menggunakan aset milik negara, yakni bekas terminal Panjang, untuk dialihfungsikan menjadi sekolah. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah aset negara itu berpotensi berpindah tangan ke pihak swasta di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diketuai Dr. Khaidarmansyah?
Jika benar demikian, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset publik serta menimbulkan konflik kepentingan yang serius antara Pemkot dan pihak swasta. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung atas dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran aturan pendidikan yang menyeret nama-nama penting dalam pemerintahan kota.***













