Kadisdikbud Bandar Lampung Kembali Terseret Kasus Panas, SMA Siger Jadi Sorotan Polda Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kembali menjadi pusat perhatian setelah SMA Siger, sekolah swasta yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, tercatat sebagai objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung sejak awal November 2025. Penyelidikan ini muncul berdasarkan laporan seseorang berinisial AS yang menuding adanya dugaan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.

SMA Siger diduga telah melanggar Lex Spesialis yang terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak penyelenggara dapat terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai satu miliar rupiah. Walaupun nama Eka tidak tertulis secara langsung dalam laporan, ia merupakan pendiri dan pemilik yayasan tempat SMA itu bernaung.

banner 336x280

Keterlibatan Eka semakin disorot karena SMA itu menggunakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai fasilitas operasional, sementara Eka sendiri menjabat sebagai Plt Kadisdikbud. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan yang kuat, terutama pada aspek tata kelola pendidikan dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau yayasan yang dimiliki pejabat publik.

Penyelidikan terbaru ini menambah daftar panjang kontroversi Eka Afriana. Pada awal 2025, namanya juga sempat menjadi objek penyelidikan Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas atau perubahan tahun lahir tanpa melalui proses peradilan. Dugaan tersebut bahkan disebut dilakukan untuk mempermudah proses kelulusannya sebagai CPNS pada tahun 2008. Kasus ini membuat publik semakin mempertanyakan integritas Eka sebagai pejabat yang memegang tanggung jawab besar di sektor pendidikan.

Selain jabatannya sebagai Plt Kadisdikbud, Eka juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Ia disebut memiliki kekayaan mencapai 40 miliar rupiah, angka yang memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pejabat publik. Kekhawatiran muncul bahwa sederet kontroversi ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada organisasi sebesar PGRI.

Publik kini turut mempertanyakan sikap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikenal sebagai saudari kembar Eka. Banyak pihak menyoroti mengapa Eka masih dipertahankan di posisi strategis, bahkan ditambah tanggung jawab baru sebagai Asisten Sekretariat Daerah, meski berbagai kontroversi telah mencuat dan penyelidikan terus berjalan.

Di sisi lain, alasan yang sering disampaikan adalah bahwa Eka belum berstatus tersangka, sehingga secara hukum belum ada tindakan pemberhentian atau pembebasan jabatan. Namun, fakta bahwa sekolah miliknya sudah masuk dalam objek penyelidikan Polda Lampung menimbulkan tekanan kuat agar pemerintah kota lebih transparan dan bijak dalam mengambil keputusan.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana kelanjutan proses penyelidikan ini. Apakah kasus ini akan diproses hingga tuntas, atau kembali menghilang seperti beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian publik sebelumnya? Nasib Eka Afriana dan citra dunia pendidikan Kota Bandar Lampung kini berada di titik krusial yang menjadi perhatian banyak pihak.***

banner 336x280