Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024 Ungkap Dugaan Aliran Dana Fantastis, JPU Bacakan Dakwaan Lengkap

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025). Sidang yang menjadi sorotan publik ini menyingkap sederet dugaan penyimpangan yang menyeret dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono.

Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menjadi momen krusial dalam sidang perdana yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut. Majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi didampingi dua anggota majelis lainnya tampak mencermati seluruh rangkaian dakwaan yang dibacakan JPU Elfiandi Hardares bersama timnya.

banner 336x280

Kedua terdakwa hadir dengan pendampingan penasihat hukum secara lengkap. Terdakwa Tri Haryono mendapat pembelaan dari empat pengacara, sedangkan Erwin Suwondo didampingi dua penasihat hukum. Kehadiran tim hukum yang cukup besar menunjukkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas yang cukup dalam, terlebih menyangkut dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam dakwaan primair, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, sementara pada dakwaan subsidiair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, keduanya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Dakwaan ini mengarah pada dugaan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Erwin—melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN)—diduga menginisiasi sekaligus menyelenggarakan kegiatan Bimtek dengan nilai Rp13 juta untuk setiap pekon. Sementara terdakwa Tri Haryono yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMP diduga memerintahkan seluruh kepala pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan tersebut.

Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, hingga pencairan dana APBDes disebut tidak sesuai aturan. Sebanyak 105 pekon disebut telah mengeluarkan anggaran Bimtek tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670. Dugaan modus ini diduga melibatkan kerja sama struktural antara kedua terdakwa.

Menariknya, baik Erwin maupun Tri Haryono tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Hal ini membuat proses persidangan langsung berlanjut pada tahap pembuktian, yang dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025). Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi kunci dan menyodorkan barang bukti untuk menguatkan dakwaan dalam perkara yang menyita perhatian perangkat desa se-Provinsi Lampung ini.

Kejari Pringsewu menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh alat bukti dan memastikan proses persidangan berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum. Publik menantikan bagaimana fakta-fakta di persidangan nantinya akan mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.***

banner 336x280