Praperadilan PT LEB Memanas: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, Tapi Kerugian Negara Masih Misterius

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Sidang praperadilan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki hari keenam, namun jawaban atas pertanyaan paling mendasar justru tak kunjung muncul: di mana letak kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan? Pertanyaan itu berulang kali diajukan oleh pemohon, M. Hermawan Eriadi, namun hingga agenda kesimpulan pada 4 Desember 2025, angka pasti kerugian negara tetap menjadi teka-teki besar.

Situasi ini menjadi sorotan serius karena unsur kerugian negara merupakan inti dari perkara tindak pidana korupsi. Tanpa adanya nilai kerugian yang jelas, penetapan tersangka dapat dianggap melanggar prosedur dan asas hukum yang paling fundamental. Namun, menurut penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, sejak awal penyidikan pada Oktober 2024 hingga proses praperadilan, Kejaksaan tidak pernah menunjukkan besaran kerugian negara secara rinci—bahkan kepada hakim sekalipun.

banner 336x280

Riki menegaskan bahwa laporan audit BPKP, yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk menetapkan dugaan kerugian negara, tidak pernah diperlihatkan secara utuh. “Unsur kerugian negara harus nyata, pasti, dan terkait langsung dengan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, bukan hanya tidak ada angka pasti, tetapi laporan audit pun tidak pernah dibuka secara lengkap,” ujar Riki.

Ia menilai langkah penyidik janggal karena seharusnya, menurut KUHAP dan praktik umum penanganan tipikor, indikasi kerugian negara harus ada sebelum naik ke tahap penyidikan. “Yang terjadi justru penyidikan dulu, baru kemudian mencari kerugian. Ini melompat jauh dari standar hukum,” tegasnya.

Klaim-Klaim Kejaksaan yang Tumbang oleh Audit Independen

Selama setahun terakhir, berbagai tuduhan sempat disampaikan Kejaksaan terkait pengelolaan PI 10% dan keuangan PT LEB—mulai dari isu dividen, bunga deposito, gaji Komisaris dan Direksi, hingga selisih kurs. Namun menurut Riki, semua tuduhan itu dapat dipatahkan dengan laporan keuangan audited setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen serta audit dari BPK, BPKP, KPP Pajak, hingga Itjen Kemendagri.

Riki juga menyebut konferensi pers Kejaksaan pada 9 Desember 2024, yang menuduh Direksi PT LEB menyembunyikan dana PI 10% sebesar USD 1,4 juta dalam laporan keuangan 2023. Namun faktanya, dana tersebut secara jelas tercatat dalam laporan audited, dan BPKP bahkan menolak memasukkannya sebagai kerugian negara. Riki menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter, terlebih karena penyitaan dana PT LEB menyebabkan perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan.

Ketidakwajaran Dasar Penyidikan Terbuka di Sidang

Dalam sidang praperadilan, ketidakjelasan semakin terlihat. Kuasa hukum mencatat bahwa dokumen hasil audit BPKP yang diajukan Kejaksaan tampak tidak lengkap, lompat dari halaman 1 ke 11, lalu ke 108–109, dan langsung ke halaman 116. “Bagaimana mungkin ingin membuktikan kerugian negara dari dokumen berlubang seperti itu? Ini fatal,” ujar Riki.

Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, memperkuat argumen tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh berupa indikasi saja, melainkan harus nyata, pasti, dan wajib diberitahukan kepada pihak yang diperiksa. “Jika laporan audit tidak final, tidak disampaikan, atau tidak dapat diuji, maka itu bukan alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, ahli pidana UI, Akhyar Salmi, menekankan bahwa menurut Putusan MK 21/2014, penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum menetapkan status tersangka. Selain itu, unsur kerugian negara merupakan elemen mutlak dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Jika unsur kerugian negara saja tidak ada, maka unsur delik tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ketidakadilan Prosedural Kian Terlihat

Dalam persidangan, Kejaksaan sempat menunjukkan BAP saksi seperti Rinvayanti (Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung), Taufik Hidayat (Komisaris LJU), dan Arie Sarjono (Dirut LJU). Namun pemohon tidak pernah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi atau dikonfrontasi dengan para saksi tersebut. “Ini memperkuat dugaan ketidakadilan dalam proses penyidikan,” kata Riki.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praperadilan ini seharusnya menjadi momentum bagi hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka terhadap PT LEB telah sah dan berdasar. “Tanpa angka kerugian negara, tanpa perbuatan melawan hukum yang jelas, dan tanpa transparansi, dasar penyidikan Kejaksaan terlihat sangat rapuh. Kami percaya hakim akan melihat secara objektif dan memutus dengan adil.”***

banner 336x280