Zona Inti TNWK Diubah? Krisis Konservasi Mengemuka, Tuduhan Dijawab Pemerintah dengan Data

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Perdebatan mengenai kebijakan perubahan zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, semakin memanas setelah pemerhati lingkungan dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung, Almuheri Ali Paksi, mengeluarkan tuduhan serius kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menyiasati aturan demi mengganti zona inti konservasi menjadi zona pemanfaatan, sebuah kebijakan yang ia klaim berpotensi merusak ekosistem yang tersisa.

Dalam pernyataan yang ia sampaikan, Almuheri menuding bahwa perubahan zona inti TNWK mencapai angka 70 persen dari luas awal. Ia juga mengklaim adanya dugaan penjualan lahan kawasan inti kepada negara asing karena di dalamnya terdapat kandungan logam serta mineral bernilai tinggi.

banner 336x280

Ia menyoroti penyusutan drastis zona inti dari sekitar 59 ribu hektare pada 2020 menjadi hanya sekitar 27 ribu hektare pada 2025. Menurutnya, penyusutan puluhan ribu hektare tersebut adalah bukti bahwa telah terjadi pengalihan kawasan yang mengancam kelestarian satwa dan ekosistem Way Kambas. Ia bahkan menegaskan bahwa perubahan tersebut menyebabkan satwa liar semakin sering memasuki wilayah permukiman warga seperti Sukadana.

Almuheri juga menyerukan agar komunitas konservasi, akademisi, dan media di Lampung membuka dan menelusuri secara rinci alasan TNWK mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan. Ia menilai langkah itu patut dicurigai sebagai upaya ekspansi yang bisa mengancam sisa kawasan hutan Lampung yang sudah sangat terbatas.

Sementara itu, pemerintah melalui Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Munawir, menolak keras seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan zona inti tidak dimaksudkan untuk wisata, tambang, atau kegiatan komersial lain yang dapat merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa perubahan zonasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait pemanfaatan karbon.

Munawir menjelaskan bahwa beberapa negara telah menerapkan pola serupa, seperti Madagaskar dan Guatemala, yang memanfaatkan zona konservasi untuk proyek karbon guna mengurangi emisi dan menekan deforestasi. Menurutnya, kegiatan karbon bukanlah aktivitas ekstraktif. Tidak ada pohon yang ditebang, tidak ada pembukaan lahan, dan seluruh kegiatan tetap berada dalam pengawasan ketat agar fungsi ekologisnya terjaga.

Ia mengklarifikasi bahwa narasi tentang “penjualan lahan kepada negara asing” adalah keliru. Kawasan konservasi adalah aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan. Jika ada badan usaha yang terlibat, sifatnya hanya dalam bentuk kerja sama pemanfaatan izin karbon yang diperbolehkan oleh regulasi nasional. Aktivitas ini justru ditujukan untuk memperbaiki kawasan rusak, meningkatkan cadangan karbon, serta menambah anggaran konservasi yang selama ini minim.

Munawir menambahkan bahwa pemanfaatan karbon menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pembiayaan konservasi tanpa harus menebang satu pohon pun. Ia justru menegaskan bahwa jika pohon ditebang, maka potensi karbon yang bisa dihasilkan akan hilang dan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan nilai ekonomi dari program tersebut.

Penjelasan lebih rinci juga disampaikan oleh Kepala Balai TNWK, Zaidi, yang menanggapi soal penyusutan luas zona inti. Menurutnya, penurunan luasan itu disebabkan oleh kebakaran hutan kawasan yang terjadi hampir setiap tahun. Kebakaran ini sebagian besar dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem serta aktivitas manusia di sekitar kawasan konservasi.

Zaidi memaparkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah mitra, tetapi keterbatasan anggaran dan kapasitas lembaga pendukung membuat upaya pemulihan lahan belum berjalan optimal. Di sisi lain, skema pemanfaatan karbon dinilai dapat menjadi peluang finansial untuk memperkuat konservasi. TNWK kini menyiapkan sekitar 33 ribu hektare kawasan untuk proyek percontohan pemanfaatan karbon pertama di Lampung.

Jika program ini dianggap berhasil dan memberikan manfaat ekologis serta finansial, model serupa direncanakan akan diterapkan pada seluruh kawasan konservasi di Indonesia. Zaidi menilai bahwa dengan minimnya anggaran konservasi nasional selama ini, pendekatan baru seperti pemanfaatan karbon bisa menjadi terobosan untuk menjaga hutan lebih baik sambil menarik investasi yang fokus pada penyelamatan ekosistem.

Isu perubahan zona inti TNWK kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dua narasi besar: kekhawatiran aktivis lingkungan tentang ancaman terhadap kawasan konservasi, dan penjelasan pemerintah yang menegaskan bahwa kebijakan ini justru bertujuan menjaga dan memulihkan hutan.

Polemik ini bukan hanya tentang zonasi, tetapi juga tentang masa depan konservasi, keberlanjutan lingkungan, dan bagaimana negara mengelola aset alam yang tersisa di tengah tantangan anggaran serta tekanan pembangunan.***

banner 336x280