PORTAL ASPIRASI- Antrean panjang truk untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU Bernah, Kotabumi, Lampung Utara, bukan sekadar persoalan barcode dan administrasi. Muncul keluhan serius dari seorang sopir truk lintas berinisial BJ yang mengaku menghadapi dugaan permintaan uang tip oleh oknum pegawai saat hendak mengisi solar bersubsidi.
Jika pengakuan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar lambatnya pelayanan. Ini menyangkut dugaan praktik yang membebani sopir, merusak kepercayaan publik, dan patut mendapat perhatian serius dari pengelola SPBU maupun pihak berwenang.
BJ mengungkapkan, dirinya datang dengan barcode yang menurut pengakuannya asli dan hendak membeli solar senilai Rp500 ribu. Namun, ia mengaku diminta mengisi BBM jenis Dex minimal Rp100 ribu. Belum selesai di situ, ia juga mengaku menghadapi pembicaraan mengenai uang tip yang disebut mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
“Saya sendiri mau isi solar, barcode asli. Diwajibkan isi Dex minimal Rp100 ribu. Kita mau beli solar Rp500 ribu, kalau buat isi Dex Rp100 ribu, isi solar hanya Rp400 ribu. Belum uang tipnya Rp40 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkap BJ.
Ia mengaku sempat menawar uang tip tersebut menjadi Rp20 ribu. Namun, menurut keterangannya, tawaran itu tidak diterima dan pengisian solar tidak dilayani.
“Saya bilang uang tipnya Rp20 ribu saja bagaimana? Mereka enggak mau ngisi. Lalu saya tutup balik tangki saya, kemudian pergi. Enggak jadi isi solar,” lanjutnya.
PENGHASILAN TERBATAS, BEBAN BERTAMBAH
Keluhan BJ membuka pertanyaan yang tak boleh diabaikan: apakah antrean panjang hanya disebabkan pemeriksaan barcode dan prosedur penyaluran BBM, atau ada faktor lain berupa dugaan negosiasi uang di balik pelayanan?
Para sopir truk bekerja dengan perhitungan biaya yang ketat. Solar, ongkos perjalanan, perawatan kendaraan, kebutuhan makan, hingga waktu tunggu di SPBU menjadi bagian dari beban operasional mereka. Jika benar ada permintaan uang di luar ketentuan, beban itu bukan perkara sepele.
Uang Rp20 ribu, Rp40 ribu, atau Rp50 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, apabila benar diminta sebagai syarat agar kendaraan dilayani, persoalannya bukan lagi soal nominal. Persoalannya adalah dugaan penyalahgunaan posisi dalam pelayanan publik dan potensi kerugian bagi konsumen.
Di tengah sorotan terhadap sopir truk yang diduga menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi, pengawasan juga tidak boleh hanya berhenti pada pengguna BBM. Pelayanan petugas SPBU harus ikut diperiksa apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan.
JANGAN HANYA SIDAK DI DEPAN KAMERA!
BJ bahkan menyarankan agar pemerintah atau pihak pengawas melakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang mampu mengungkap kondisi nyata di lapangan.
“Coba saja nyamar jadi sopir, pasti langsung diajak nego sama orang di sana,” ujar BJ dengan nada marah.
Pernyataan itu merupakan kesaksian dan tuduhan dari seorang sopir yang perlu diverifikasi. Namun, substansinya layak ditindaklanjuti. Pemeriksaan yang hanya mengandalkan kunjungan formal berisiko tidak menggambarkan pengalaman konsumen dalam situasi pelayanan sehari-hari.
Pengelola SPBU perlu memeriksa rekaman CCTV, terutama pada waktu kejadian yang disampaikan BJ, menelusuri transaksi, meminta keterangan petugas yang berjaga, serta mencocokkan prosedur pengisian solar dan penjualan BBM jenis Dex yang dikeluhkan.
Apabila dugaan permintaan uang tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman mengenai prosedur atau transaksi, pengelola juga wajib memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji.
PERTAMINA DAN PENGAWAS JANGAN TUTUP MATA
Pengelola SPBU Bernah harus segera memberikan klarifikasi atas keluhan ini. Pertamina melalui fungsi pengawasan terkait juga perlu memastikan apakah pelayanan di lokasi tersebut sudah sesuai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan standar pelayanan konsumen.
Jika ditemukan dugaan pungutan liar, intimidasi, atau praktik yang melanggar prosedur, persoalan tersebut harus diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditangani berdasarkan bukti.
Pertanyaan publik kini jelas: apakah benar ada permintaan uang tip di luar ketentuan? Apakah pembelian Dex yang dikeluhkan BJ merupakan kewajiban resmi atau praktik yang diterapkan oleh oknum tertentu? Siapa yang bertanggung jawab apabila laporan tersebut terbukti?
Jangan sampai antrean panjang hanya menjadi tontonan, sementara keluhan sopir dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jangan pula pengawasan hanya tajam kepada sopir, tetapi tumpul ketika muncul dugaan penyimpangan dari pihak yang memberikan pelayanan.
CCTV bisa diperiksa. Transaksi bisa ditelusuri. Petugas bisa dimintai keterangan.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau janji evaluasi, melainkan pemeriksaan objektif dan penjelasan yang transparan.
Sebab, jika dugaan ini terbukti, yang dipertaruhkan bukan cuma uang sopir, melainkan integritas pelayanan distribusi BBM bersubsidi.
Catatan redaksi: Hingga narasi ini disusun, keterangan BJ merupakan pengakuan sepihak yang masih memerlukan verifikasi. Belum ada konfirmasi dari pengelola SPBU Bernah maupun pihak Pertamina terkait dugaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi semua pihak perlu dibuka agar persoalan ini terang berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan.***













