APINDO Minta Dampak RUU Ketenagakerjaan Dikaji Menyeluruh Sebelum Disahkan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Dunia usaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. APINDO menilai regulasi baru perlu mampu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja di masa mendatang.

Ketua DPP APINDO Provinsi Lampung Ary Meizari, S.E., MBA, mengatakan dunia usaha berharap RUU tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

banner 336x280

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu menghasilkan pendekatan baru yang dapat menjawab persoalan pekerja, pencari kerja, maupun dunia usaha. Dengan demikian, pelindungan pekerja dapat berjalan bersamaan dengan perluasan kesempatan kerja produktif.

APINDO menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Perubahan geopolitik dan geoekonomi, pergeseran perdagangan serta rantai pasok global, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, hingga perubahan iklim turut memengaruhi proses produksi dan model bisnis.

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan berupa masuknya jutaan angkatan kerja baru, tingginya pekerjaan informal, kesenjangan kompetensi, serta persoalan pemutusan hubungan kerja.

Dunia usaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, perubahan permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan biaya pembiayaan, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.

“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” ujar Ary.

Ia menambahkan, dunia usaha memahami bahwa persoalan hubungan industrial tidak seluruhnya disebabkan oleh substansi regulasi. Pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Karena itu, menurut APINDO, RUU baru perlu menjawab persoalan hari ini sekaligus mempersiapkan dunia kerja menghadapi perubahan ke depan.

Keseimbangan Perlindungan dan Kesempatan Kerja

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling berkaitan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.

APINDO dan sejumlah asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dikaji berdasarkan kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.

Menurut APINDO, regulasi juga perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja. Realisasi tersebut tumbuh 7,2 persen secara tahunan dan mencapai sekitar 49,5 persen dari target investasi 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.

Bagi APINDO, angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong sektor-sektor yang mampu menciptakan lebih banyak pekerjaan formal.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.

APINDO menilai apabila investasi dan ekspansi usaha tertahan, perekrutan tenaga kerja dapat ikut terdampak. Pencari kerja dapat semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berpotensi menghadapi masa menganggur yang lebih panjang.

Dorong Konsep Flexicurity

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menempatkan pelindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha dalam satu kerangka.

Menurut Bob, dunia kerja membutuhkan kemampuan beradaptasi ketika terjadi perubahan teknologi, pergeseran pasar, maupun perubahan kebutuhan industri.

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.

APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yaitu pendekatan yang berupaya menyeimbangkan fleksibilitas dunia kerja dengan kepastian dan pelindungan bagi pekerja. Gagasan tersebut sebelumnya juga disampaikan APINDO dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.

Bob mengatakan pelindungan pekerja harus diwujudkan secara nyata, termasuk pembayaran upah, jaminan sosial, pemenuhan hak pasca-PHK, serta dukungan agar pekerja dapat kembali memasuki dunia kerja.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegasnya.

APINDO juga mendorong agar reformasi ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada pengaturan hubungan kerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja.

Menurut organisasi tersebut, sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal. Pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting dalam menghadapi perubahan struktur pekerjaan.

Targetkan 2 Juta Pekerjaan Formal per Tahun

Dalam usulannya, APINDO mendorong kebijakan ketenagakerjaan, investasi, dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

APINDO juga mendorong agar pengembangan kompetensi semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, dunia usaha meminta Pemerintah dan DPR memperhatikan dampak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.

APINDO juga mendorong kajian dampak kumulatif, dialog tripartit yang substantif, kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi sebelum regulasi baru diterapkan.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.***

banner 336x280