PORTAL ASPIRASI- Sebanyak 190 kepala keluarga (KK) dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pringsewu bakal mendapatkan bantuan bedah rumah atau rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Lampung, dan APBD Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Rahmat Ali Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Rahmat menjelaskan, dari total 190 rumah tersebut, sebanyak 157 rumah mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBN. Kemudian 21 rumah berasal dari APBD Provinsi Lampung dan 12 rumah lainnya mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Pringsewu.
Menurutnya, seluruh penerima bantuan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Untuk kewilayahan bedah rumah APBN, 157 rumah sudah di-SK-kan. Kalau APBN SK-nya dari balai besar, kalau APBD provinsi SK-nya dari gubernur, dan kalau APBD kabupaten, SK-nya dari bupati,” kata Rahmat.
Sebaran Bantuan Bedah Rumah
Rahmat menjelaskan, bantuan bedah rumah yang bersumber dari APBN tersebar di empat kecamatan, yakni Gadingrejo, Pagelaran, Pringsewu, dan Pardasuka.
Sementara itu, bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tersebar di empat wilayah, yakni Kelurahan Pringsewu Selatan, Kelurahan Pringsewu Timur, Pekon Gadingrejo Induk, dan Wates Timur.
Sedangkan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu diberikan kepada penerima manfaat di Kecamatan Gadingrejo serta Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Terkait besaran bantuan, Rahmat menjelaskan penerima manfaat mendapatkan dukungan material bangunan dan biaya upah tukang sesuai ketentuan program.
“Jadi total anggarannya sebesar Rp20 juta,” katanya.
Ia menambahkan, ukuran rumah akan disesuaikan dengan besaran anggaran dan kondisi bangunan, dengan ukuran sekitar 6×6 meter atau 6×7 meter.
Program Mulai Berjalan
Rahmat mengatakan, pelaksanaan program bedah rumah dari APBN dan APBD Kabupaten Pringsewu sudah mulai berjalan. Sementara untuk bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung masih dalam proses pembukaan rekening bagi penerima.
“Untuk APBN bahkan sudah ada yang selesai 100 persen,” ujarnya.
Menurut Rahmat, penerima manfaat program bedah rumah ditentukan berdasarkan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Selain itu, calon penerima harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan hibah, surat waris, maupun surat keterangan tanah (SKT) dari pekon setempat.
“Intinya legalitas tanah jelas dan tidak boleh numpang, kemudian sudah berkeluarga atau pernah berkeluarga,” katanya.
Sementara terkait toko material yang akan menjadi pemasok bahan bangunan, penerima bantuan diwajibkan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Kelompok tersebut nantinya melakukan musyawarah untuk menentukan toko material yang dipercaya memasok kebutuhan pembangunan rumah penerima bantuan.
Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Kabupaten Pringsewu.***
