PORTAL ASPIRASI- Perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya kewajiban biaya sewa senilai Rp1,16 miliar yang dilaporkan Muhammad Debbi Diningrat dan dialamatkan kepada Yunika Indahayati masih berproses di Polda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, pelapor meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Permintaan itu dituangkan dalam surat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga Nomor 076/S.Pid/ANY/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung c.q. Dirreskrimum Polda Lampung c.q. Kasubdit III Jatanras.
Dalam surat tersebut, LBH Adila Nawa Yoga bertindak untuk dan atas nama Muhammad Debbi Diningrat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/Pid/ANY/VII/2026.
Sulaiman Suhaimi mengatakan pihak pelapor meminta penyidik segera menggelar perkara setelah proses penyidikan berjalan.
“Kami sebagai pelapor meminta kepada penyidik untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam persoalan dugaan penggelapan mobil rental tersebut,” kata Sulaiman Suhaimi, Selasa pagi, 29 September 2026, melalui telepon.
Menurut Sulaiman, permintaan tersebut didasarkan pada proses penyidikan yang disebut telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Polda Lampung, kuasa hukum juga menyebut kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 September 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan klien. Penyidik kemudian disebut akan menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menghargai langkah penyidik Polda Lampung. Namun, mereka meminta agar perkara yang dilaporkan melalui LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Status Pemeriksaan Yunika Masih Didalami
Terkait apakah Yunika Indahayati telah dimintai keterangan oleh penyidik, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau soal apakah terlapor sudah dipanggil penyidik, saya belum tahu kepastiannya,” ucapnya.
Sulaiman juga membantah pernyataan yang menyebut kendaraan rental yang disewa dari Debbi telah dikembalikan secara baik-baik.
“Faktanya, klien kami yang secara persuasif mengambil kendaraan yang digadaikan terlapor dari penerima gadai. Tidak pernah ada peran terlapor menarik mobil-mobil itu dan menyerahkannya ke klien kami,” tutur Sulaiman.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor juga menghadirkan dua orang saksi, yakni CFP dan DMN.
Polisi Telah Sita Tiga Mobil Rental
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan penyidik akan memeriksa pihak ketiga yang disebut sebagai penerima gadai mobil rental.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami status kendaraan, termasuk apakah unit tersebut berkaitan dengan gadai, jual beli, penitipan, atau bentuk transaksi lainnya.
“Hari Kamis kami akan periksa saksi-saksi. Termasuk pihak ketiga penerima gadai, untuk mengetahui status unit, apakah jual gadai, jual beli, titip atau bagaimana,” tutur AKBP Ujang Supriyanto, Senin petang, 21 September 2026.
Penyidik juga disebut akan mendalami dugaan adanya perpindahan uang yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan rental tersebut.
Hingga saat itu, penyidik telah menyita tiga unit mobil rental dari pihak ketiga. Salah satu kendaraan yang terakhir diamankan adalah Toyota Avanza.
AKBP Ujang menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dianggap cukup, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap unit yang telah diamankan.
“Setelah itu, terlapor akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan perkara tersebut telah berstatus penyidikan.
Pelapor Serahkan Bukti Transaksi dan Rekaman
Pelapor Muhammad Debbi Diningrat (28) sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya kembali dimintai keterangan lebih mendalam oleh penyidik Polda Lampung pada Senin pagi, 21 September 2026.
Selain menjalani pemeriksaan, Debbi juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
“Saya juga menyerahkan bukti lain. Di antaranya bukti chat transaksi gadai mobil yang telah diakui langsung oleh penerima gadai,” kata Debbi melalui pesan WhatsApp, Senin siang, 21 September 2026.
Pengusaha rental yang berdomisili di Jalan Terusan M. Yunus No. 60, Tanjung Senang, Bandar Lampung, tersebut juga menyerahkan bukti rekaman video dan suara yang disebut berkaitan dengan kronologi serta kondisi kendaraan di tangan penerima gadai.
“Salah satu bukti yang saya serahkan ke penyidik adalah fakta plat mobil yang sudah diganti dari aslinya di tangan penerima gadai,” imbuh Debbi.
Yunika Membantah Keterlibatan
Sementara itu, Yunika Indahayati sebelumnya telah membantah keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sejumlah mobil rental tersebut.
Dalam konferensi pers pada Sabtu petang, 19 September 2026, di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Yunika didampingi advokat senior Sopian Sitepu.
Saat itu, Yunika menyatakan persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi dengan pemilik rental berinisial D dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian Sitepu.
Tujuh Mobil yang Disebut Disewa
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh unit kendaraan yang disebut disewa Yunika dari Debbi, yakni:
- Mitsubishi Pajero warna hitam, nomor polisi B 1814 UJM, tanggal sewa 18 Desember 2025.
- Toyota Avanza warna putih, nomor polisi B 2016 FOF, tanggal sewa 3 Februari 2026.
- Toyota Alphard warna hitam, nomor polisi BE 1084 ALR, tanggal sewa 10 Februari 2026.
- Toyota Innova Zenix warna hitam, nomor polisi BE 1825 DQ, tanggal sewa 14 Maret 2026.
- Toyota Innova Reborn warna hitam, nomor polisi BE 1407 DM, tanggal sewa 25 Maret 2026.
- Toyota Veloz warna silver, nomor polisi BE 1839 AAQ, tanggal sewa 29 April 2026.
- Toyota Reborn warna abu-abu, nomor polisi BE 1495 MA, tanggal sewa 12 Mei 2026.
Mendapat Perhatian Internal Gerindra
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, yang juga Ketua DPRD Lampung.
Ahmad Giri Akbar sebelumnya mengisyaratkan bahwa pimpinan Gerindra Lampung akan memanggil Yunika untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang tengah berproses secara hukum tersebut.
Di sisi lain, Yunika menyatakan perkara tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota Dewan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung. Permintaan kuasa hukum pelapor untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penentuan status hukum para pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Kuasa Hukum Debbi Minta Polda Lampung Segera Gelar Perkara
BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan penggelapan mobil rental dan belum ditunaikannya kewajiban biaya sewa senilai Rp1,16 miliar yang dilaporkan Muhammad Debbi Diningrat dan dialamatkan kepada Yunika Indahayati masih berproses di Polda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, pelapor meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Permintaan itu dituangkan dalam surat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga Nomor 076/S.Pid/ANY/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung c.q. Dirreskrimum Polda Lampung c.q. Kasubdit III Jatanras.
Dalam surat tersebut, LBH Adila Nawa Yoga bertindak untuk dan atas nama Muhammad Debbi Diningrat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/Pid/ANY/VII/2026.
Sulaiman Suhaimi mengatakan pihak pelapor meminta penyidik segera menggelar perkara setelah proses penyidikan berjalan.
“Kami sebagai pelapor meminta kepada penyidik untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam persoalan dugaan penggelapan mobil rental tersebut,” kata Sulaiman Suhaimi, Selasa pagi, 29 September 2026, melalui telepon.
Menurut Sulaiman, permintaan tersebut didasarkan pada proses penyidikan yang disebut telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Polda Lampung, kuasa hukum juga menyebut kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 September 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan klien. Penyidik kemudian disebut akan menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menghargai langkah penyidik Polda Lampung. Namun, mereka meminta agar perkara yang dilaporkan melalui LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Status Pemeriksaan Yunika Masih Didalami
Terkait apakah Yunika Indahayati telah dimintai keterangan oleh penyidik, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau soal apakah terlapor sudah dipanggil penyidik, saya belum tahu kepastiannya,” ucapnya.
Sulaiman juga membantah pernyataan yang menyebut kendaraan rental yang disewa dari Debbi telah dikembalikan secara baik-baik.
“Faktanya, klien kami yang secara persuasif mengambil kendaraan yang digadaikan terlapor dari penerima gadai. Tidak pernah ada peran terlapor menarik mobil-mobil itu dan menyerahkannya ke klien kami,” tutur Sulaiman.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor juga menghadirkan dua orang saksi, yakni CFP dan DMN.
Polisi Telah Sita Tiga Mobil Rental
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan penyidik akan memeriksa pihak ketiga yang disebut sebagai penerima gadai mobil rental.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami status kendaraan, termasuk apakah unit tersebut berkaitan dengan gadai, jual beli, penitipan, atau bentuk transaksi lainnya.
“Hari Kamis kami akan periksa saksi-saksi. Termasuk pihak ketiga penerima gadai, untuk mengetahui status unit, apakah jual gadai, jual beli, titip atau bagaimana,” tutur AKBP Ujang Supriyanto, Senin petang, 21 September 2026.
Penyidik juga disebut akan mendalami dugaan adanya perpindahan uang yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan rental tersebut.
Hingga saat itu, penyidik telah menyita tiga unit mobil rental dari pihak ketiga. Salah satu kendaraan yang terakhir diamankan adalah Toyota Avanza.
AKBP Ujang menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dianggap cukup, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap unit yang telah diamankan.
“Setelah itu, terlapor akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan perkara tersebut telah berstatus penyidikan.
Pelapor Serahkan Bukti Transaksi dan Rekaman
Pelapor Muhammad Debbi Diningrat (28) sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya kembali dimintai keterangan lebih mendalam oleh penyidik Polda Lampung pada Senin pagi, 21 September 2026.
Selain menjalani pemeriksaan, Debbi juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
“Saya juga menyerahkan bukti lain. Di antaranya bukti chat transaksi gadai mobil yang telah diakui langsung oleh penerima gadai,” kata Debbi melalui pesan WhatsApp, Senin siang, 21 September 2026.
Pengusaha rental yang berdomisili di Jalan Terusan M. Yunus No. 60, Tanjung Senang, Bandar Lampung, tersebut juga menyerahkan bukti rekaman video dan suara yang disebut berkaitan dengan kronologi serta kondisi kendaraan di tangan penerima gadai.
“Salah satu bukti yang saya serahkan ke penyidik adalah fakta plat mobil yang sudah diganti dari aslinya di tangan penerima gadai,” imbuh Debbi.
Yunika Membantah Keterlibatan
Sementara itu, Yunika Indahayati sebelumnya telah membantah keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sejumlah mobil rental tersebut.
Dalam konferensi pers pada Sabtu petang, 19 September 2026, di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Yunika didampingi advokat senior Sopian Sitepu.
Saat itu, Yunika menyatakan persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi dengan pemilik rental berinisial D dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian Sitepu.
Tujuh Mobil yang Disebut Disewa
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh unit kendaraan yang disebut disewa Yunika dari Debbi, yakni:
- Mitsubishi Pajero warna hitam, nomor polisi B 1814 UJM, tanggal sewa 18 Desember 2025.
- Toyota Avanza warna putih, nomor polisi B 2016 FOF, tanggal sewa 3 Februari 2026.
- Toyota Alphard warna hitam, nomor polisi BE 1084 ALR, tanggal sewa 10 Februari 2026.
- Toyota Innova Zenix warna hitam, nomor polisi BE 1825 DQ, tanggal sewa 14 Maret 2026.
- Toyota Innova Reborn warna hitam, nomor polisi BE 1407 DM, tanggal sewa 25 Maret 2026.
- Toyota Veloz warna silver, nomor polisi BE 1839 AAQ, tanggal sewa 29 April 2026.
- Toyota Reborn warna abu-abu, nomor polisi BE 1495 MA, tanggal sewa 12 Mei 2026.
Mendapat Perhatian Internal Gerindra
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, yang juga Ketua DPRD Lampung.
Ahmad Giri Akbar sebelumnya mengisyaratkan bahwa pimpinan Gerindra Lampung akan memanggil Yunika untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang tengah berproses secara hukum tersebut.
Di sisi lain, Yunika menyatakan perkara tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota Dewan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung. Permintaan kuasa hukum pelapor untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penentuan status hukum para pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.***
