Dugaan Intimidasi Wartawan di Lampung, PRO RAKYAT Minta Kapolda Segera Periksa Pihak Terkait

PORTAL ASPIRASI – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami Nelson secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan desakan tersebut kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap Nelson ketika melakukan peliputan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Nelson mengaku mengalami tindakan intimidatif berupa dugaan pencekikan dari belakang dan penarikan secara kasar saat hendak menjalankan tugas peliputan.

Menurut keterangan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT, Nelson telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

Aqrobin meminta Kapolda Lampung memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

“Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Ketika seorang wartawan mengalami intimidasi, apalagi sampai diduga mengalami gangguan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele,” tegas Aqrobin.

PRO RAKYAT Minta Penanganan Transparan

LSM PRO RAKYAT menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis sekaligus kebebasan pers.

Aqrobin berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan Nelson. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan perkara secara profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman.

Sementara itu, Johan Alamsyah mengajak organisasi profesi wartawan, asosiasi media, dan perusahaan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan.

“Seluruh asosiasi media dan wartawan harus kompak. Jangan sampai ketika ada jurnalis mengalami intimidasi atau dugaan penganiayaan, persoalan tersebut hanya menjadi perhatian sesaat,” ujar Johan.

Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya berkaitan dengan keselamatan individu, tetapi dapat berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

UU Pers Jadi Perhatian

Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa yang dialami Nelson tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

LSM PRO RAKYAT berharap Polda Lampung dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai prosedur.

Aqrobin menegaskan pihaknya akan terus memantau proses hukum dan mendorong seluruh elemen pers untuk ikut mengawal upaya perlindungan terhadap wartawan.

Hingga keterangan LSM PRO RAKYAT disampaikan, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi kepolisian terkait dugaan intimidasi tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan maupun terkait peristiwa itu tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

LSM PRO RAKYAT berharap penanganan perkara berjalan secara adil dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menjaga penghormatan terhadap kebebasan pers di Provinsi Lampung.***