PORTAL ASPIRASI- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Provinsi Lampung didorong menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan mengurangi backlog perumahan. Inisiatif ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari asosiasi pengembang, BP Tapera, perbankan, hingga unsur pemerintah daerah.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPD Himperra) Provinsi Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, menyampaikan hal tersebut di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Himperra ke-8 di Batu, Malang, Jumat, 10 Oktober 2026.
Menurut Tri Joko, Satgas Perumahan Lampung diarahkan untuk mempercepat penyerapan program perumahan sekaligus menekan angka backlog hunian di daerah. Keberadaan satgas dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah.
“Dari forum Rakernas Himperra ke-08 di Batu ini, kami membawa komitmen besar. Satgas Perumahan Lampung dibentuk dengan dua target utama yang sangat jelas, yaitu percepatan penyerapan perumahan dan mengurangi angka backlog (kelangkaan) rumah di Lampung secara signifikan. Kita tidak bisa lagi memakai pola lama jika ingin menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah,” tegas Tri Joko Margono.
Ia menjelaskan, kekuatan satgas terletak pada integrasi ekosistem perumahan dari hulu hingga hilir. Unsur yang terlibat mencakup Direktorat Jenderal Perumahan sebagai perwakilan pemerintah pusat, BP Tapera sebagai pengelola dana, perbankan sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sejumlah asosiasi pengembang, yakni Himperra, APERSI, REI, Asprumnas, dan PI.
Tri Joko juga mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Provinsi Lampung melalui perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dr. Anang Rizkianto. Kolaborasi antara pengembang dan unsur perencana daerah tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi, terutama terkait regulasi dan kesiapan lahan perumahan.
“Kami di Himperra bergerak membangun fisik hunian di lapangan. Sementara Dr. Anang Rizkianto bersama Bappeda mengawal dari sisi pemetaan zonasi, tata ruang, penyiapan lahan subsidi, serta insentif daerah. Melalui satgas ini, hambatan klasik seperti keterbatasan lahan, perizinan PBG yang lama, maupun sinkronisasi aturan tata ruang dapat dipangkas langsung di meja koordinasi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri Joko menilai penanganan backlog perumahan tidak cukup hanya mengandalkan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Menurutnya, pembangunan perumahan baru dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga perlu didorong agar kebutuhan hunian dapat dipenuhi secara lebih luas.
Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran, Lampung juga diarahkan untuk memanfaatkan platform digital rumah.go.id. Platform tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan rumah subsidi dari pengembang.
Tri Joko menyebutkan, pembentukan Satgas Perumahan Lampung saat ini masih menunggu penyelesaian proses administratif, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas pelaksanaan tugas.
“Saat ini, kami bersama seluruh elemen ekosistem perumahan Lampung sedang bersiap dan menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Dokumen legalitas ini sangat penting sebagai payung hukum utama. Begitu SK resmi ditandatangani oleh Gubernur, Satgas Perumahan Lampung akan langsung tancap gas secara legal dan masif untuk mengeksekusi target-target yang telah dicanangkan demi kepentingan rakyat Lampung,” pungkas Tri Joko Margono.***













