PORTAL ASPIRASI- Sejumlah kalangan meminta Polres Lampung Selatan mempercepat penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum guru ASN SMPN 1 Sidomulyo.
Desakan tersebut muncul karena perkara dilaporkan telah berjalan selama sekitar dua tahun, namun hingga kini keluarga korban disebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Selatan, praktisi hukum dan pengamat sosial, lembaga perlindungan anak, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Selatan Agus Sartono meminta proses hukum perkara tersebut segera dituntaskan.
“Saya minta dilanjutkanlah itu, sudah kelamaan juga itu prosesnya,” ujar Agus melalui sambungan seluler, Senin, 21 September 2026.
Praktisi hukum dan pengamat sosial Rusman Effendi, SH., MH., juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Menurut Rusman, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian serius. Ia mempertanyakan lamanya proses hukum yang disebut telah berlangsung hingga dua tahun.
“Ini bukan lagi lambat, tapi sangat lambat. Dikerjakan atau tidak. Sementara Kapolri menegaskan proses hukum harus segera dan efisien,” ujar Rusman.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, kepolisian semestinya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan serta bukti awal yang tersedia.
“Kalau seperti ini seolah-olah kasusnya menggantung,” katanya.
Rusman juga menilai lamanya penanganan perkara dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
“Ini menyangkut trust publik kepada institusi Polri. Orang melapor itu kan karena mereka percaya kepada Polri. Oleh karena itu segerakan. Apalagi sudah menjadi konsumsi publik di media,” ujarnya.
LSM Pro Rakyat Siap Bawa ke Kompolnas
Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin Abdul Muthalib turut menyesalkan lamanya proses hukum perkara tersebut.
Menurut Aqrobin, perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang disebut menjadi korban harus ditangani secara serius agar tidak berlarut-larut.
“Ini kalau dibiarkan jelas berbahaya, bila perlu dicek dulu kondisi psikisnya. Terlebih lagi korbannya siswa di bawah umur, generasi penerus bangsa. Langkah pelapor sudah tepat, biar hukum yang menyelesaikannya,” ujar Aqrobin.
Ia mengatakan, apabila proses hukum tersebut belum juga memperoleh kejelasan, pihaknya melalui LSM Pro Rakyat akan mempertimbangkan menindaklanjutinya ke Kompolnas.
“Mudah-mudahan Polres Lamsel segera menyelesaikan perkara ini agar tidak berlarut,” tambahnya.
LPA Lampung: Jika Bukti Cukup, Segera Tentukan Status Perkara
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Zainudin, juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan, keputusan penghentian harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Ya sudah lama sekali ini. Kalau memang sudah cukup bukti, segera saja tetapkan tersangka. Kalau memang harus dihentikan, ya terbitkan SP3-nya,” ujar Zainudin.
Polres Lamsel Janji Percepat Penanganan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh memberikan respons singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin, 21 September 2026.
“Ini kami akan laksanakan percepatan untuk kepastian hukum dan proses keadilannya,” demikian jawaban Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban dugaan pencabulan tersebut telah melaporkan perkara ke Polres Lampung Selatan sejak dua tahun lalu. Ibu kandung korban juga bersurat kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Selain perkara tersebut, muncul pula informasi mengenai peristiwa lain yang disebut melibatkan Yas, termasuk peristiwa ketika yang bersangkutan diamankan warga pada akhir Agustus 2026. Peristiwa itu disebut berakhir secara damai di Mapolsek Sidomulyo.
Yas juga disebut pernah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan beberapa kali dimutasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Komentar Media Sosial Muncul
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran wartawan terhadap media sosial, pemberitaan mengenai Yas pada akun TikTok Pena Garuda mendapat sejumlah komentar dari warganet.
Beberapa akun mengaku memiliki pengalaman atau mengetahui dugaan perilaku tidak pantas yang dikaitkan dengan Yas.
Salah satu akun menulis, “Adik saya juga pernah jadi korban pelecehan beliau.”
Komentar lainnya menyebut, “Yasir kambuh lagi penyakitnya.”
Sementara akun lain menulis pengalaman ketika masih berstatus pelajar, “Dulu pas SMP diajar sama dia. Tiap ngajar ngomongnya saru-saru. Karena kita bocil ya cuma iya-iya aja.”
Ada pula komentar yang menyatakan kekhawatiran orang tua untuk menyekolahkan anak di SMP negeri apabila guru yang dimaksud masih mengajar di sana.
Komentar-komentar tersebut merupakan pernyataan pengguna media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim atau kesaksian yang belum terverifikasi, bukan sebagai fakta hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih menjadi perhatian publik. Kepastian mengenai status perkara sepenuhnya berada pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***



















