PORTAL ASPIRASI- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
AA kemudian disebut dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam. Menurut AJI, larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang menjadi alasan pembatasan peliputan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan tindakan semacam itu perlu menjadi perhatian apabila benar terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintahan yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI Minta Pemprov Beri Klarifikasi
AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi mengenai tindakan pihak yang disebut mengaku sebagai bagian dari tim medianya.
AJI juga meminta Pemprov Lampung memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.
Selain itu, AJI mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media, khususnya mekanisme pendampingan dan koordinasi tim media gubernur dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujar Dian.
Menurut AJI, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau hasil kerja jurnalistik, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatasan Peliputan Diminta Transparan
AJI Bandar Lampung juga mencatat persoalan pembatasan akses dan peliputan wartawan dalam agenda pejabat publik bukan sepenuhnya persoalan baru di Lampung.
AJI menilai, apabila memang terdapat pembatasan akses karena alasan keamanan, protokol, kapasitas lokasi, atau alasan teknis lainnya, aturan tersebut seharusnya disampaikan secara jelas, objektif, dan transparan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut AJI, pembatasan teknis tidak semestinya digunakan untuk menghalangi kerja jurnalistik secara sewenang-wenang.
Dewan Pers juga sebelumnya menegaskan bahwa tindakan seperti penghapusan rekaman dan tekanan terhadap media dapat menjadi bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan berkaitan dengan jaminan kemerdekaan pers dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
AJI Sampaikan Enam Sikap
Atas dugaan peristiwa tersebut, AJI Bandar Lampung menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, dan permintaan penghapusan hasil liputan terhadap jurnalis Garuda TV, AA.
Kedua, meminta Gubernur Lampung memberikan klarifikasi mengenai tindakan pihak yang mengaku sebagai bagian dari tim medianya.
Ketiga, meminta Gubernur Lampung memastikan tidak ada intimidasi maupun tekanan lanjutan terhadap jurnalis maupun media tempat AA bekerja.
Keempat, mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media, khususnya mekanisme pendampingan dan koordinasi tim media gubernur dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Kelima, meminta seluruh jajaran Pemprov Lampung menghormati kebebasan pers dan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keenam, mengingatkan pejabat dan tim media pemerintah agar tidak mengintervensi keputusan redaksi, termasuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak.
AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
“Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan bukan alasan untuk menghalangi peliputan,” tegas Dian.
AJI menilai pemerintah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Namun, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, bukan dengan menghalangi kerja jurnalistik.
AJI Bandar Lampung menyatakan akan terus mengawal kebebasan pers dan mendorong agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman, independen, dan tanpa intimidasi.***













