Persoalan Lingkungan TPA Bakung Dibawa ke PN Tanjung Karang

PORTAL ASPIRASI- Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung kini memasuki jalur pengadilan. Warga Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Tim kuasa hukum dari Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dan agenda sidang perdana ditetapkan pada 17 November 2026.

Langkah hukum ini ditempuh setelah warga mengaku berulang kali menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait sejak 13 Mei 2025. Namun, menurut pihak penggugat, berbagai upaya melalui jalur pengaduan dan birokrasi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.

Persoalan yang dikeluhkan warga berkaitan dengan sampah dan air lindi atau leachate dari kawasan TPA Bakung. Cairan yang berasal dari proses pembusukan sampah tersebut diduga telah mengalir ke lahan milik warga, bahkan disebut masuk ke kawasan permukiman.

Menurut keterangan pihak penggugat, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena air lindi diduga merusak lahan produktif dan menyebabkan tanaman tidak dapat tumbuh. Warga juga mengeluhkan gangguan pada kulit, seperti gatal-gatal dan luka yang disebut muncul setelah terpapar cairan tersebut.

Kekhawatiran warga meningkat menjelang musim hujan karena mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memperluas aliran air lindi ke area sekitar permukiman.

Melalui gugatan ini, warga meminta perlindungan atas hak kepemilikan tanah, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan dampak pengelolaan TPA Bakung.

Perwakilan tim kuasa hukum Law Firm Adv. Gunawan SH MH CIL & Partners menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan ganti rugi.

“Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan nilai ganti rugi. Lebih dari itu, ini adalah persoalan hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah, dan pentingnya pengelolaan lingkungan yang tidak mengabaikan kepentingan warga,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Mereka juga berharap persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat dapat memperoleh kepastian melalui proses peradilan.

“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu sementara persoalannya terus dibiarkan tanpa kepastian. Kini biarkan proses pengadilan menguji fakta, bukti, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Keadilan bukan sekadar janji, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 17 November 2026 di PN Tanjung Karang akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara tersebut. Dalam proses persidangan, dalil gugatan, bukti, serta tanggapan pihak tergugat akan diuji sesuai ketentuan hukum.

Warga berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lingkungan di sekitar TPA Bakung, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan aman dapat terlindungi.***