PORTAL ASPIRASI– Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).
Perubahan anggaran ini diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian dilakukan terhadap struktur pendapatan maupun belanja daerah agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perubahan target pendapatan mencakup tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia mengatakan, perbedaan antara pendapatan dan belanja daerah menyebabkan terjadinya defisit anggaran. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menggunakan skema pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penerimaan pinjaman daerah.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.
DPRD Soroti Kesiapan Pelaksanaan Anggaran
Dalam pembahasan perubahan APBD tersebut, DPRD Lampung memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang harus menjadi perhatian seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur menegaskan, seluruh masukan dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi DPRD akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan anggaran pada sisa waktu tahun 2026 dapat berlangsung efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam laporan Banggar DPRD Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, legislatif mengingatkan agar setiap penambahan anggaran disertai kesiapan teknis dan administrasi yang memadai.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran. OPD juga diminta memastikan program yang memperoleh tambahan alokasi benar-benar siap dilaksanakan, baik dari sisi perencanaan, administrasi, maupun teknis di lapangan.
Salah satu rekomendasi prioritas yang disepakati adalah percepatan realisasi dan peningkatan efektivitas belanja daerah. OPD diminta segera mengakselerasi program dengan tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah.
Selain itu, belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat diminta menjadi prioritas. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi juga harus tercermin dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada warga.
Raperda Perubahan APBD Menunggu Evaluasi Mendagri
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum mencapai persetujuan tingkat II, Pemprov Lampung dan DPRD telah membahas arah perubahan anggaran dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan tersebut mengacu pada Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Meski telah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah. Sesuai mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan anggaran daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026, perhatian berikutnya tertuju pada kesiapan OPD dalam menjalankan program, mempercepat penyerapan anggaran, serta memastikan belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.***












