PORTAL ASPIRASI- Semakin marak dan disebut kian brutalnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan membuat sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum terkait segera mengambil langkah tegas. Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara karena tidak memberikan pemasukan dari pajak pita cukai.
Desakan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Aqrobin Abdul Muthalib, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat. Ia meminta pemerintah segera menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Selatan dan menindak para bandar yang terlibat.
“Pemerintah segera menghentikan peredaran rokok ilegal dan menghukum bandar-bandar besarnya, termasuk di Kalianda,” ujar Aqrobin Abdul Muthalib, Ketua LSM Pro Rakyat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Aqrobin, pemerintah bersama aparat terkait perlu membentuk tim gabungan untuk melakukan razia dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak pita cukai, tetapi juga perlu menjadi perhatian dari sisi perlindungan konsumen.
“Juga dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsi, karena kadar tar dan nikotin yang terkandung pada rokok itu tidak bisa diketahui secara pasti dan ukuran tingkat keamanannya, karena tidak ada kelayakan uji laboratorium,” tambah Aqrobin.
Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
“Aneh kok bisa tidak terpantau BPOM. Ini tidak bisa dianggap remeh. Bea Cukai, Polisi, Jaksa dan Pol PP baiknya bentuk tim gabungan untuk menjawab persoalan ini,” katanya.
Aqrobin bahkan meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
“Jangan-jangan ini bagian dari operasi intelijen asing untuk meracuni anak bangsa, khususnya mereka yang perokok,” tambahnya.
Selain persoalan penerimaan negara dan perlindungan konsumen, Aqrobin menilai keberadaan rokok ilegal yang terus dibiarkan juga dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok resmi yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kalau terus-menerus dibiarkan tanpa kepastian hukum, produksi rokok ilegal jelas-jelas mengancam perusahaan-perusahaan resmi yang taat pajak. Pelan-pelan bisa kolaps tuh yang resmi dan taat pajak. Kalau bangkrut, kan pasti akan terjadi PHK secara besar-besaran, jelas beban negara juga,” tutup Aqrobin.***



















