PORTAL ASPIRASI – Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus memperkuat tata kelola aset daerah dengan langkah konkret berupa percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah. Hingga Oktober 2025, dari total 2.335 bidang tanah yang dimiliki, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen telah resmi bersertifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras lintas sektor yang melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemegang aset.
“Alhamdulillah, dari total aset tanah milik Pemkab, sekitar 60 persen sudah bersertifikat. Artinya, hampir seluruh aset yang memiliki nilai strategis sudah terlindungi secara hukum,” ujar Olpin di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, masih terdapat 941 bidang tanah yang belum bersertifikat. Namun, proses sertifikasi tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan. “Kami optimistis seluruhnya bisa rampung paling lambat tiga tahun lagi, tentu dengan sinergi bersama BPN dan dukungan OPD terkait,” jelasnya.
Kendati begitu, Olpin mengakui proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara instan. Salah satu faktor penghambat adalah keterbatasan tenaga teknis di pihak BPN yang harus membagi waktu dan sumber daya antara pelayanan untuk pemerintah dan masyarakat umum.
“Kalau mau dipercepat sebenarnya bisa saja, tapi BPN juga punya tanggung jawab besar melayani masyarakat. Mereka tidak hanya fokus pada aset pemerintah, sehingga harus bergantian sesuai jadwal dan kemampuan teknis,” ungkapnya.
Meski baru dua bulan menjabat sebagai Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin langsung mengambil langkah strategis dengan meminta seluruh kepala OPD melakukan inventarisasi aset yang berada di bawah tanggung jawabnya. Tujuannya agar potensi masalah administrasi aset dapat terdeteksi lebih awal.
“Saya sudah kirim surat resmi kepada semua OPD untuk melakukan pendataan ulang aset yang mereka kelola. Hasilnya cukup menggembirakan karena tidak ada laporan aset bermasalah. Artinya, semua aman dan terkelola dengan baik,” tutur Olpin.
Menurutnya, peran OPD sangat penting dalam memastikan data aset tetap akurat dan mutakhir. Kepala OPD disebut sebagai pihak yang paling mengetahui detail kondisi aset, mulai dari luas, lokasi, hingga status pemanfaatannya.
“Kalau kepala BPKAD tidak mungkin tahu semua, karena jumlahnya ribuan dan tersebar di berbagai wilayah. Makanya, koordinasi dengan OPD menjadi kunci agar pengelolaan aset lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Capaian sertifikasi 60 persen ini menjadi langkah besar Pemkab Pringsewu dalam mewujudkan pengelolaan aset berbasis kepastian hukum. Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat perlindungan terhadap potensi sengketa, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam hal perencanaan pembangunan.
Ke depan, BPKAD Pringsewu berencana memperkuat kerja sama dengan BPN untuk mempercepat sisa sertifikasi. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sistem digitalisasi data aset agar setiap proses pencatatan, pembaruan, dan pelaporan bisa dilakukan secara transparan dan terintegrasi.
“Target kami bukan hanya sertifikasi, tetapi juga modernisasi sistem pengelolaan aset. Dengan begitu, setiap bidang tanah milik Pemkab bisa dipantau, digunakan, dan dijaga dengan baik,” tutup Olpin optimistis.
Dengan langkah konsisten ini, Pringsewu diharapkan menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang berhasil menuntaskan sertifikasi aset daerah secara menyeluruh — sebuah tonggak penting dalam menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang akuntabel serta berkelanjutan.***













