PORTAL ASPIRASI– Setitik demi setitik keterangan pihak PTPN 4 Regional 7 terkait konflik agraria yang mengatakan tanah sekitar 234 Hektare masyarakat duduki hingga membuat tenda, menuai keterangan balasan dari komentar akun tik tok ini.
Untuk mengurai benang merahnya, PTPN wajib menunjukkan sertifikat atau dokumen HGU sehingga klaim mereka yang mengatakan tidak boleh panen oleh sebagian masyarakat itu memiliki dasar ketetapan hukum.
Asumsi ini merujuk pada komentar @AnakMuda yang berkomentar, masyarakat memanfaatkan lahan sawit yang berada di luar HGU.
“Masyarakat bukan mengambil tanah atau hak PTPN, tpi masyarakat menduduki tanah yg di luar HGU, pahami dulu baru buat berita,” katanya.
Tak hanya dia, akun @Thab,s tms memperkuat asumsi itu dengan menyatakan hal yang sama.
“Yang diduduki itu area yang di luar HGU… kalau belum tahu alur cerita mendingan diam…”
Saat ini redaksi masih terbuka akses informasi dan terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengklarifikasi.***



















