28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB, Mengapa Tersangka Menggugat?

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT LEB kembali memanas. Setelah hasil pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025 lalu tidak terdengar publik, eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, menyusul pengajuan permohonan perkara pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, mengonfirmasi pada Rabu, 19 November 2025, bahwa tim penasihat hukum yang mengajukan permohonan sidang pra peradilan bukan dari Firma Hukum Sopian Sitepu, melainkan penasihat hukum dari Jakarta yang masih merupakan keluarga M. Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami tetap pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” ujar Deddy.

banner 336x280

Sidang pra peradilan dalam kasus PT LEB ini menjadi sorotan karena sejumlah keunikan. Pada awal penangkapan komisaris dan dua direksi PT LEB, beberapa praktisi hukum memprediksi bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, yang akan mengajukan permohonan sidang pra peradilan. Namun, prediksi ini ternyata meleset. Justru M. Hermawan Eriadi-lah yang mengajukan permohonan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi publik dan praktisi hukum mengenai motif di balik langkah hukum yang diambil oleh eks dirut PT LEB.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PT LEB telah menjadi perhatian publik, khususnya terkait potensi kerugian negara. Kejaksaan Tinggi Lampung hingga kini belum memberikan rincian secara gamblang soal besaran kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10%, meskipun Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI tersebut. Publik pun mempertanyakan transparansi pengelolaan dana ini, mengingat besarnya dana yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.

Selain itu, pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB, Aspidsus Armen Wijaya menyebut kasus ini sebagai “role model” dalam penanganan pengelolaan dana PI 10%. Pernyataan ini memicu pertanyaan lebih lanjut karena istilah “role model” bisa dimaknai sebagai kelinci percobaan, mengingat dalam undang-undang migas yang berlaku saat ini, prosedur pengelolaan PI 10% belum diatur secara rinci dan jelas.

Meski kasus PT LEB melibatkan pengelolaan dana yang cukup besar, publik masih menunggu kejelasan mengenai substansi perkara yang diajukan M. Hermawan Eriadi dalam sidang pra peradilan yang akan berlangsung pada Jumat mendatang. Apakah sidang ini akan menimbulkan efek domino terhadap pihak lain di PT LEB, ataukah akan membuka fakta baru terkait pengelolaan dana PI 10%, menjadi pertanyaan yang masih menggantung.

Kehadiran sidang pra peradilan ini diperkirakan akan menjadi titik penting dalam proses hukum PT LEB, dan publik tentu berharap agar transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini.***

banner 336x280