Aparat Pekon Apresiasi Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Permudah Pemahaman Masyarakat

PORTAL ASPIRASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mendapat sorotan positif dari aparat pekon di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat pekon mengenai teknis pelaksanaan PTSL sekaligus mempersiapkan mereka menjadi fasilitator informasi bagi masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu. Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang agar aparat desa memahami seluruh alur pendaftaran tanah mulai dari persiapan dokumen, prosedur pengajuan, hingga proses penerbitan sertipikat. “Dengan pemahaman yang baik, aparat pekon dapat mendampingi masyarakat secara lebih efektif dan memastikan program PTSL berjalan lancar,” kata Ulin Nuha.

Salah satu peserta sosialisasi, Wiludin dari Pekon Bulurejo, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut. “Awalnya saya masih bingung bagaimana cara mendaftarkan tanah agar memiliki sertipikat resmi. Setelah mengikuti penyuluhan ini, semua tahapan jadi lebih jelas, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses verifikasi di kantor pertanahan,” ujarnya. Wiludin menambahkan bahwa pemahaman ini sangat penting karena sertipikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa aman bagi masyarakat.

Selain memberikan penjelasan teknis, BPN Pringsewu juga menekankan pentingnya pendekatan yang ramah dan komunikatif kepada masyarakat. Aparat pekon didorong untuk menyampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga warga tidak merasa terbebani atau takut dalam proses pendaftaran tanah. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang sudah membimbing kami dengan sabar dan penuh perhatian. Dengan pemahaman ini, kami lebih percaya diri mendampingi warga,” tambah Wiludin.

Kegiatan sosialisasi PTSL ini juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif, di mana aparat pekon dapat langsung mengajukan pertanyaan terkait kendala yang sering ditemui di lapangan. Hal ini diyakini akan meningkatkan efektivitas program PTSL karena setiap persoalan dapat diselesaikan sebelum menjadi hambatan bagi masyarakat.

Ulin Nuha menekankan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi motivasi tersendiri bagi BPN Pringsewu. “Kami berharap semangat dan pengetahuan yang diperoleh aparat pekon ini bisa diteruskan ke masyarakat, sehingga lebih banyak warga yang tertarik dan mengikuti program PTSL. Sertipikat tanah adalah hak setiap warga, dan tugas kami memastikan hak itu dapat diwujudkan dengan mudah dan aman,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi yang menyeluruh dan dukungan aparat pekon, program PTSL di Kabupaten Pringsewu diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah, mengurangi konflik tanah, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.***