Aqrobin AM: Proyek Mangkrak di Lampung Timur Bukan Sekadar Gagal, Tapi Diduga Bermasalah Hukum

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Sejumlah proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan 2018 kini menjadi sorotan tajam publik.

Beberapa proyek yang dipermasalahkan di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, hingga Jembatan Way Bungur yang hingga kini dinilai mangkrak, terbengkalai, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

banner 336x280

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari LSM PRO RAKYAT yang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek-proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan asas manfaat, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, pembangunan Gedung MPP dan Gedung Kaca yang bertahun-tahun terbengkalai telah menjadi simbol buruk tata kelola proyek pemerintah daerah.

Sementara itu, pembangunan Jembatan Way Bungur juga dipertanyakan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan, karena hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

LSM PRO RAKYAT menilai proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Jasa Konstruksi, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, mereka juga menyoroti potensi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI. Dugaan kami ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut,” kata Johan.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses proyek, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan.

Menurut Johan, proyek mangkrak bukan hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan infrastruktur yang layak.

“Rakyat Lampung Timur berhak mengetahui ke mana uang APBD digunakan. Jangan sampai proyek hanya menjadi monumen kegagalan dan beban daerah,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT juga mendesak adanya audit investigatif terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen serius dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek yang telah lama menjadi perhatian publik di Lampung Timur.***

banner 336x280