PORTAL ASPIRASI- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria melalui kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026 yang digelar di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan reforma agraria tidak hanya berhenti pada legalisasi aset berupa sertipikasi tanah, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan akses ekonomi.
Program Penanganan Akses Reforma Agraria diarahkan untuk membantu masyarakat memanfaatkan tanah yang telah memiliki kepastian hukum agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian legalitas, masyarakat penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan berupa penguatan kapasitas, identifikasi potensi usaha lokal, hingga pembukaan akses pengembangan ekonomi berbasis pemanfaatan tanah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Arif Primayudi, mengatakan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat tanah yang dimiliki masyarakat.
“Melalui kegiatan akses reforma agraria, kami ingin memastikan bahwa tanah yang telah memiliki legalitas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan tanah dapat diarahkan untuk berbagai sektor produktif seperti pertanian, usaha mikro, hingga pengembangan potensi ekonomi lain yang sesuai dengan karakteristik wilayah setempat.
Reforma Agraria Didorong Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Pelaksanaan kegiatan di Pekon Sukoharjo III menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu untuk memastikan reforma agraria memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Program reforma agraria dinilai tidak cukup hanya melalui penerbitan sertipikat tanah, tetapi harus diikuti penguatan ekonomi masyarakat agar aset yang telah dilegalkan mampu menjadi modal pembangunan keluarga dan desa.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara optimal guna meningkatkan kemandirian ekonomi berbasis aset legal dan produktif.
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun keseimbangan antara kepastian hukum pertanahan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***
