PORTAL ASPIRASI- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa transformasi arsip pertanahan dari bentuk fisik menuju elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era digital saat ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dalu Agung Darmawan, kebutuhan terhadap sistem arsip elektronik semakin mendesak seiring keterbatasan ruang penyimpanan dokumen fisik, tingginya risiko kerusakan arsip, serta tuntutan pelayanan publik yang cepat dan efisien.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Arsip Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan
Ia menegaskan arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Menurutnya, arsip memiliki fungsi strategis sebagai alat bukti, referensi kebijakan, hingga pendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan guna penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Dalu Agung juga menyebut berbagai kebijakan pemerintah selama ini selalu merujuk pada arsip dan regulasi terdahulu sebagai landasan pengambilan keputusan.
Tantangan Keabsahan Arsip Elektronik
Meski digitalisasi menjadi solusi modern dalam tata kelola arsip, ATR/BPN menilai transformasi tersebut juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait keabsahan serta kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
Karena itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
ANRI Tekankan Pentingnya Kompetensi Pengelolaan Arsip Digital
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, turut menyoroti pentingnya penguatan kompetensi pengelolaan arsip digital di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat transparansi birokrasi.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.
ATR/BPN Serahkan Arsip Statis ke ANRI
Selain webinar, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Dalam kesempatan itu, ATR/BPN turut menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bentuk pelestarian memori kolektif bangsa.
Arsip tersebut dinilai memiliki nilai historis dan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data dan dokumentasi nasional.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Kegiatan webinar dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola arsip di seluruh Indonesia baik secara daring maupun luring.***
















