PORTAL ASPIRASI- Lampung kembali dihebohkan dengan isu penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Kasus ini menyeret nama PT Wahana Raharja (WR), salah satu BUMD milik Pemprov Lampung, yang dikabarkan melepas lahan seluas 97 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar.
Dugaan penjualan lahan ini membuka babak baru potret buram tata kelola BUMD di Lampung. Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menilai peristiwa ini bukan sekadar salah urus, melainkan bisa masuk ke ranah pidana korupsi jika terbukti tidak sesuai mekanisme hukum. “Penjualan aset negara atau daerah tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tidak melalui prosedur sesuai undang-undang, potensi kerugian negara sangat besar, dan itu bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
BUMD Tidak Sehat, Pemprov Harus Bertanggung Jawab
Menurut Hendri, masalah utama terletak pada lemahnya manajemen PT WR yang tidak mampu memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa sebelum menjual aset, Pemprov Lampung harus transparan terkait penyebab kerugian perusahaan. “Kenapa PT Wahana Raharja merugi? Itu harus dikaji secara terbuka. Jika BUMD terus-menerus merugi tanpa ada audit dan evaluasi, wajar jika muncul dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaannya,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan gejala klasik yang kerap terjadi di banyak BUMD: aset dijadikan bancakan untuk kepentingan kelompok tertentu, sementara rakyat tidak merasakan manfaatnya.
Bayangan Kasus Dahlan Iskan
Hendri juga mengingatkan kasus serupa yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika menjabat Direktur PT Panca Wira Usaha, BUMD Jawa Timur. Kala itu, pelepasan aset tanpa prosedur jelas menimbulkan kerugian negara hingga Rp11 miliar. “Itu contoh nyata bahwa penyalahgunaan wewenang di BUMD bisa berakhir di meja hijau. Jangan sampai Pemprov Lampung mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Pertanyaan Besar: Legalitas Penjualan Aset
Dugaan penjualan lahan 97 hektare PT WR ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar soal legalitas. Apakah transaksi tersebut mendapat restu dari DPRD Lampung? Apakah sudah melalui mekanisme appraisal harga aset sesuai standar? Ataukah justru dijual di bawah harga pasar sehingga merugikan keuangan daerah sekaligus memperkaya pihak tertentu?
Hendri menekankan, penjualan aset BUMD seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk persetujuan legislatif dan audit keuangan independen. Tanpa itu, setiap transaksi rawan dianggap ilegal. “Kalau tidak ada persetujuan DPRD atau appraisal resmi, ini bisa dikategorikan sebagai pelepasan aset secara ilegal. Dan itu sangat berbahaya karena menyangkut uang rakyat,” jelasnya.
Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan hanya soal aset semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Pemprov Lampung dalam mengelola perusahaan daerah. Penjualan aset dengan harga murah dapat memperkuat dugaan bahwa BUMD dijadikan ladang basah bagi oknum tertentu. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi daerah, PT WR justru menambah beban karena gagal memberi kontribusi nyata.
Kondisi ini mempertegas perlunya audit menyeluruh terhadap semua BUMD di bawah kendali Pemprov Lampung. Tanpa langkah serius, praktik serupa bisa terulang dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat.
Jalan Keluar: Audit, Transparansi, dan Penegakan Hukum
Hendri menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak bisa berhenti di wacana. Aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut dugaan penjualan lahan tersebut. Jika ada unsur korupsi, pihak yang terlibat wajib diproses hukum. Di sisi lain, Pemprov Lampung harus membuka data ke publik mengenai kondisi keuangan PT WR, termasuk aset yang dimiliki, beban utang, dan laporan kinerja tahunan.
“Rakyat berhak tahu apa yang terjadi dengan aset mereka. Jangan sampai aset daerah dijual diam-diam dan hasilnya menguap tanpa jejak. Transparansi adalah kunci agar BUMD kembali dipercaya,” pungkasnya.
Dugaan penjualan lahan 97 hektare ini kini menjadi ujian besar bagi Pemprov Lampung. Apakah kasus ini hanya salah urus atau justru pintu masuk terbukanya praktik korupsi berjamaah? Publik menanti jawaban yang jelas.***













