PORTAL ASPIRASI— Publik Bandar Lampung digegerkan oleh skandal pendidikan yang melibatkan SMA swasta Siger, yang diduga beroperasi secara ilegal dan tanpa izin resmi. Kasus ini akhirnya memasuki ranah hukum setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, meski indikasi pelanggaran regulasi pendidikan dan penggunaan dana pemerintah daerah sudah mencuat.
Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik yang melaporkan dugaan penyimpangan ini, menegaskan bahwa laporan telah disampaikan ke Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan saat ini penanganannya berada di Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Ia mengklaim telah mengantongi bukti kuat dari lembaga kredibel mengenai legalitas perizinan SMA Siger yang belum disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
“Saya sudah memiliki cukup dokumen yang menunjukkan SMA Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa legalitas perizinan. Hal ini sangat berpotensi membahayakan masa depan anak-anak yang menempuh pendidikan di sana,” ujar Abdullah Sani, Rabu (5/11/2025).
Meski memiliki dokumen bukti, Abdullah memilih tidak mempublikasikannya secara utuh demi menjaga keabsahan kartu as jika muncul kejanggalan lain di kemudian hari. Ia hanya menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan dan dokumen terkait kepada Unit 3 Tipidter pada tanggal 5 November 2025. Profil tersebut mencakup Yayasan Siger Pakarsa Bunda, yang menjadi badan penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurut Abdullah, pihak Tipidter saat ini sedang menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang akan memberikan kepastian langkah hukum berikutnya. “Ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdampak,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sekolah swasta di Bandar Lampung, terutama yang terkait penggunaan dana pemerintah. Dugaan pelanggaran SMA Siger mencakup operasional tanpa izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung, yang membuat keberadaan sekolah ini menimbulkan risiko bagi kualitas pendidikan dan keamanan akademik siswa.
Pihak kepolisian dan Disdikbud diharapkan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan investigasi berjalan cepat, profesional, dan transparan. Selain itu, masyarakat, orang tua, dan calon siswa diimbau tetap waspada terhadap sekolah yang beroperasi tanpa izin resmi, demi menghindari dampak negatif terhadap pendidikan anak-anak.
Dengan perhatian publik yang semakin tinggi, kasus SMA Siger menjadi sorotan serius bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Lampung. Hasil penyidikan yang akan diumumkan melalui SP2HP diharapkan menjadi titik terang dalam memastikan aturan pendidikan dipatuhi dan hak-hak siswa terlindungi.***



















