PORTAL ASPIRASI- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut dikaitkan dengan perusahaan keluarga Fauzan Sibron dan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota.
Informasi mengenai bangunan ini ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, melalui Grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan grup tersebut, disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan kantor perusahaan yang kepemilikannya telah dialihkan dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, orang tua Fauzan Sibron. Hal ini memicu perhatian publik karena menyangkut keterkaitan tokoh politik dengan aktivitas bisnis yang berdampak pada tata ruang kota.
Profil Perusahaan dan Hubungan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai Direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di wilayah sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Foto-foto yang viral di media sosial menunjukkan papan nama perusahaan di bangunan, yang menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai kantor perusahaan.
Selain itu, warga sekitar bangunan menyampaikan bahwa lokasi tersebut kerap terlihat ramai aktivitas kantor, sehingga publik menilai keberadaan bangunan di atas sungai perlu mendapatkan perhatian lebih dari otoritas setempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai status legalitas dan izin pendirian bangunan tersebut.
Sorotan Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan yang menjadi perhatian publik ini berkaitan langsung dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai, yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai, yang dinilai memperparah banjir dan merusak tata ruang kota.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan permanen dan berukuran besar yang diduga berdiri di atas aliran sungai justru tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar milik warga sering menjadi sasaran pembongkaran. Warga menilai ada ketidakadilan dalam penerapan aturan, terutama ketika bangunan milik tokoh publik diduga luput dari pengawasan.
“Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi. Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik terkait penegakan hukum dan tata ruang yang dinilai tidak merata.
Kesetaraan Penegakan Aturan dan Tata Ruang
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan penegakan hukum di Bandar Lampung. Publik menilai bahwa bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menjadi indikasi ketidakpatuhan.
Pengamat tata kota menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persepsi tebang pilih dalam penertiban bangunan tidak muncul. Tanpa klarifikasi yang jelas, masyarakat khawatir bahwa kepentingan politik atau bisnis dapat memengaruhi implementasi aturan tata ruang, yang pada akhirnya merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan mengenai status bangunan tersebut, apakah berada di sempadan sungai yang dilindungi atau telah mengantongi izin sesuai peraturan.
Publik Menanti Tindakan Tegas
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik menunggu apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tanpa pandang bulu atau justru membiarkan bangunan besar luput dari penertiban.
Selain itu, sejumlah warga berharap pemerintah daerah juga mengevaluasi seluruh bangunan di sepanjang sungai agar tindakan penertiban dapat dilakukan secara konsisten dan adil. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya banjir, kerusakan lingkungan, dan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola kota.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi agar mendapatkan informasi yang akurat.***













