Bau Limbah Diduga Ganggu Lingkungan, IPAL Rumah Makan di Bandar Lampung Dipertanyakan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Ibu Lin menjadi sorotan setelah warga sekitar mengeluhkan munculnya bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah sisa makanan dari tempat usaha kuliner tersebut.

Keluhan warga kini mendapat perhatian dari Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung bersama Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra). Kedua lembaga itu mempertanyakan keberadaan serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah makan tersebut.

banner 336x280

Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Noperwan AB, menduga sistem pengolahan limbah di RM Sambel Seruit Lampung Ibu Lin belum memadai.

Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

“Ketiadaan atau tidak memadainya sistem pengelolaan limbah dapat memicu bau yang mengganggu kenyamanan warga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Himatra, Taufik Hidayatullah, S.Pd, mempertanyakan pengurusan izin pengolahan limbah yang disebut baru dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Taufik, informasi tersebut terungkap dalam sebuah pertemuan dengan pihak manajemen rumah makan.

“Padahal rumah makan ini sudah beroperasi bertahun-tahun. Mengapa pengurusan pengolahan limbah baru dilakukan dalam dua bulan terakhir? Ini perlu menjadi perhatian dan dievaluasi oleh pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” tegas Taufik.

Soroti Pengawasan DLH Bandar Lampung

Himatra dan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung menilai persoalan tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan di Kota Bandar Lampung.

Menurut mereka, setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memperhatikan ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, kedua lembaga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan.

“Perlu ada pemeriksaan secara objektif agar semuanya terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Taufik.

Aturan Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan

Persoalan limbah dari kegiatan usaha memiliki aturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara umum, pelaku usaha yang menghasilkan limbah memiliki kewajiban melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang berlaku.

Forum dan Himatra meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pengolahan limbah, dokumen lingkungan hingga dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Mereka menilai persoalan bau tidak sedap tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

DLH Diminta Segera Turun ke Lapangan

Warga bersama kedua lembaga tersebut kini mendesak DLH Kota Bandar Lampung segera melakukan inspeksi lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah di RM Sambel Seruit Lampung Ibu Lin telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah keluhan masyarakat semakin banyak. Pemeriksaan perlu dilakukan agar ada kepastian,” kata salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.

Hingga informasi ini disampaikan, pihak RM Sambel Seruit Lampung Ibu Lin perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait keluhan warga serta dugaan mengenai pengelolaan limbah tersebut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan resmi dari DLH Kota Bandar Lampung akan menjadi dasar untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau persoalan dalam pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.

Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara terbuka dan profesional demi menjaga kenyamanan warga, kelestarian lingkungan, serta kepastian bagi seluruh pihak yang terkait.***

banner 336x280

News Feed