Bella Jayanti Klarifikasi Isu RAPBD Lampung Selatan 2026, Soroti Dugaan Pemborosan PJU

PORTAL ASPIRASI— Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., angkat bicara menanggapi isu yang beredar di publik mengenai Rancangan APBD (RAPBD) Lampung Selatan Tahun 2026. Isu tersebut menyebut bahwa RAPBD belum proporsional dan terdapat dugaan pemborosan anggaran, khususnya di sektor penerangan jalan umum (PJU). Bella menekankan bahwa informasi yang tersebar harus dipahami secara objektif dan mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Bella menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD 2026 hingga saat ini masih berlangsung dan bersifat dinamis. Angka-angka yang beredar di media maupun publik masih berada dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, belum tepat untuk menarik kesimpulan terkait ketidakproporsionalan anggaran sebelum dokumen final selesai.

“Dokumen yang beredar belum final. Menyebut anggaran tidak proporsional masih terlalu dini. Semua angka masih dalam proses evaluasi dan pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujar Bella pada Kamis, 20 November 2025.

Bella menambahkan bahwa belanja tidak langsung yang terlihat besar tidak serta merta menunjukkan adanya pemborosan. Sebagian besar alokasi tersebut merupakan komponen wajib seperti gaji pegawai, tunjangan, dan kewajiban lain daerah yang tidak dapat dikurangi tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Kami menghargai masukan masyarakat, termasuk dari organisasi sosial dan komunitas lokal. Namun sebelum menyimpulkan pemborosan, angka-angka tersebut harus melalui verifikasi teknis dari perangkat daerah terkait. Semua harus dilakukan sesuai mekanisme resmi,” jelas Bella.

Faktor Teknis Jadi Penentu Anggaran PJU

Isu pemborosan PJU, menurut Bella, perlu dilihat dari perspektif teknis yang komprehensif. Penilaian anggaran PJU harus memperhitungkan sejumlah faktor, termasuk jumlah titik lampu, kapasitas jaringan listrik, luas wilayah geografis, spesifikasi material lampu, serta umur lampu yang sudah terpasang. Semua faktor ini sangat mempengaruhi total biaya yang dibutuhkan dan harus dihitung secara profesional, bukan berdasarkan asumsi publik semata.

“APBD tidak dapat disusun hanya berdasarkan asumsi. Setiap komponen anggaran harus berbasis data terukur dan analisis teknis yang tepat,” tegasnya.

Bella juga menekankan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara formal dan profesional. Kritik dari masyarakat tetap dihargai, tetapi koreksi anggaran dilakukan melalui prosedur resmi, bukan karena opini publik atau pemberitaan yang belum terverifikasi.

“Kami menjalankan pengawasan anggaran sesuai mekanisme formal, bukan berdasarkan tekanan media atau opini liar. Setiap masukan masyarakat tetap kami dengarkan, tapi semua keputusan harus melalui prosedur resmi,” jelasnya.

Komitmen DPRD untuk Transparansi dan Efisiensi

Bella menekankan bahwa DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia meminta publik untuk menunggu dokumen final RAPBD 2026 sebelum membuat penilaian agar tidak menimbulkan kesan negatif yang salah.

“Tujuan kami adalah memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat. Informasi yang dipotong-potong atau disederhanakan justru bisa menjadi bumerang bagi semua pihak,” ujarnya.

Bella juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan APBD. Namun, ia mengimbau agar masukan diberikan berdasarkan data dan bukti yang valid. Hal ini akan membantu DPRD dalam mengambil keputusan yang tepat, akurat, dan berkeadilan.

“Dengan kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, pengelolaan anggaran Lampung Selatan bisa lebih transparan, efisien, dan bermanfaat bagi semua warga,” pungkas Bella.***