PORTAL ASPIRASI- Rencana Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan insentif sebesar Rp2 juta per bulan kepada sekitar 211 kepala sekolah menuai perhatian sejumlah kalangan.
Sorotan tersebut muncul karena di saat yang sama dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp9,5 miliar yang telah disahkan DPRD Kota Bandar Lampung sejak November 2025 disebut masih mengalami kendala distribusi hingga akhir Mei 2026.
BOSDA merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung operasional sekolah, khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang harus menjalankan layanan pendidikan tanpa pungutan kepada peserta didik.
Sejumlah pihak mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran pendidikan daerah apabila pemerintah berencana mengalokasikan dana sekitar Rp5,64 miliar per tahun untuk insentif kepala sekolah, sementara kebutuhan operasional sekolah masih menjadi perhatian.
Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, apabila anggaran tersebut dialihkan atau ditambahkan untuk memperkuat BOSDA, maka nilai bantuan operasional sekolah daerah berpotensi meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta didik maupun satuan pendidikan.
Sorotan juga datang dari kalangan penggiat kebijakan publik yang selama ini aktif mengawal isu pendidikan di Bandar Lampung. Mereka menilai pemberian insentif kepada kepala sekolah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut mereka, insentif dapat diberikan apabila berkaitan langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik, seperti melanjutkan pendidikan formal atau program pengembangan profesional yang berdampak terhadap mutu pembelajaran.
Namun demikian, pemberian insentif yang bersumber dari anggaran pendidikan daerah dinilai harus melalui mekanisme yang transparan, disertai petunjuk teknis yang jelas, serta memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Selain itu, penerima manfaat juga harus memenuhi kriteria tertentu agar penggunaan dana publik benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar menambah pendapatan penerima.
Perdebatan mengenai kebijakan tersebut pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan mendasar, yakni apakah kebutuhan operasional sekolah dan fasilitas peserta didik di Kota Bandar Lampung telah terpenuhi secara optimal sehingga alokasi insentif kepala sekolah menjadi prioritas berikutnya.
Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa tujuan utama penggunaan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mendukung terwujudnya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, setiap kebijakan penganggaran di sektor pendidikan diharapkan dapat mempertimbangkan aspek pemerataan manfaat, efektivitas penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait perkembangan penyaluran BOSDA maupun mekanisme pemberian insentif bagi kepala sekolah yang diwacanakan tersebut.***














