PORTAL ASPIRASI- Prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum tampaknya tidak berlaku dalam kasus pengelolaan dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% yang menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Padahal, mekanisme yang digunakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung itu sama persis dengan perusahaan daerah lain di Indonesia yang juga menerima PI dari SKK Migas.
Ironinya, di tengah situasi politik yang panas, justru Lampung menjadi satu-satunya provinsi di mana pengelolaan PI 10% dijadikan kasus hukum. Langkah Kejati Lampung disebut-sebut sebagai upaya “penegakan hukum percontohan” atau role model, tetapi publik justru melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan yang terang-terangan.
Ketimpangan Perlakuan dalam Kasus Dana Migas
Terdapat tiga BUMD di Indonesia yang memiliki mekanisme serupa dengan PT LEB, yaitu di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Ketiganya menerima dana PI 10% dari wilayah kerja migas, ditunjuk langsung oleh SKK Migas, serta menjalankan pembagian hasil melalui mekanisme korporasi dan RUPS.
Semua struktur hukumnya identik: penerimaan dana dari Pertamina Hulu, pembagian laba melalui RUPS, dan penyetoran dividen kepada daerah. Namun hingga kini, tak satu pun pejabat atau pengelola di tiga daerah tersebut pernah dijerat hukum.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa yang sah secara hukum di Riau, Jabar, dan Kaltim dianggap tindak pidana di Lampung? Apakah ada tafsir hukum yang berbeda, atau justru ada kepentingan politik yang bermain di balik layar?
Studi Kasus I: Riau Petroleum – Transparansi yang Dihargai
PT Riau Petroleum (Riau Petroleum Riau PSC) merupakan penerima resmi PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan berdasarkan keputusan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM. Dana PI disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan ke rekening perusahaan.
Pembagian keuntungan dilakukan melalui RUPS, di mana Pemerintah Provinsi Riau bertindak sebagai pemegang saham utama. Proses audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Akuntan Publik independen.
Dalam praktiknya, dana PI tidak pernah disetorkan langsung ke kas daerah. Dana tersebut terlebih dahulu menjadi pendapatan perusahaan, lalu disalurkan sebagai dividen setelah pembukuan disetujui RUPS. Pemerintah memahami bahwa dana ini adalah hasil usaha korporasi, bukan dana publik yang masuk APBD. Karena pemahaman hukum ini, tidak pernah ada kriminalisasi atau penyidikan terhadap pengelola Riau Petroleum.
Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar (MUJ ONWJ) – Pengelolaan Sesuai Lex Specialis
PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan telah disetujui SKK Migas sebagai penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Pendapatan diperoleh dari hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Sama seperti Riau Petroleum, MUJ ONWJ membagikan laba kepada Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induknya, PT Migas Hulu Jabar. Semua laporan keuangan diaudit secara terbuka, dan setiap pembagian dividen dilakukan sesuai keputusan RUPS.
Tidak ada satu pun dana yang diwajibkan masuk ke kas daerah sebelum pembagian laba. Prinsip hukum yang digunakan adalah lex specialis migas—aturan khusus yang mengatur mekanisme keuangan perusahaan penerima PI, berbeda dengan mekanisme dana publik biasa. Karena tata kelola ini berjalan sesuai hukum, tidak ada penyidikan, tidak ada tuduhan korupsi, dan tidak ada kriminalisasi terhadap pejabatnya.
Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) – Dari Dana Migas ke Penghargaan
Di Kalimantan Timur, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) menjadi penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Mahakam. Berdasarkan surat persetujuan Dirjen Migas, perusahaan ini menerima dana dari Total E&P yang kemudian dilanjutkan oleh Pertamina Hulu Mahakam.
Laba bersih dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui keputusan RUPS, sementara sebagian laba digunakan untuk pengembangan usaha dan biaya operasional sesuai standar akuntansi (PSAK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Tidak ada satupun masalah hukum yang muncul dari praktik tersebut. Sebaliknya, MMP-KT bahkan menerima penghargaan dari SKK Migas karena dianggap memiliki tata kelola terbaik dan kepatuhan hukum yang tinggi.
LEB: Dari Korporasi Jadi Kambing Hitam
Jika dibandingkan, seluruh struktur dan mekanisme PT LEB identik dengan tiga BUMD tadi. Namun hanya Lampung yang dijerat hukum. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyidikan terhadap PT LEB tidak sepenuhnya dilandasi norma hukum, melainkan tafsir yang bias atau bahkan tekanan politik.
Yang lebih membingungkan, PT LEB sebenarnya tidak berdiri sendiri dalam mengelola PI 10%. Perusahaan ini berbagi 5% hak pengelolaan dengan BUMD DKI Jakarta. Namun dalam kasus ini, hanya pihak Lampung yang diseret ke ranah hukum. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Lampung dijadikan “kelinci percobaan” dalam penerapan hukum pengelolaan dana migas.
Ketidakadilan yang Mengancam Iklim Investasi Daerah
Kriminalisasi terhadap BUMD seperti PT LEB bisa berdampak panjang. Selain menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di daerah, hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi pengelolaan sumber daya alam.
Padahal, pengelolaan PI 10% sejatinya bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah penghasil migas. Namun jika mekanisme ini terus dipelintir, maka tujuan besar untuk kemandirian energi daerah bisa terhambat oleh persoalan hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dari berbagai studi kasus, terlihat jelas bahwa pengelolaan dana bagi hasil migas (PI 10%) di Indonesia memiliki pola hukum yang sama, namun penerapan hukumnya berbeda-beda. Di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur, pola ini dipuji dan dijadikan contoh tata kelola yang baik. Sementara di Lampung, mekanisme serupa justru berujung pada kriminalisasi.
Publik pun berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya menjadi alat politik bagi pihak tertentu? Jika hukum bisa ditafsir sesuka hati, maka keadilan bukan lagi prinsip, melainkan privilese bagi yang berkuasa. Lampung kini menjadi simbol peringatan bahwa keadilan bisa timpang — tergantung siapa yang duduk di kursi kekuasaan.***
