PORTAL ASPIRASI- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin, 27 Juli 2026.
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu tersebut dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi para Wakil Ketua. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Forkopimda, serta 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Riyanto Pamungkas berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
“Kami meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan bagi mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Riyanto.
Bupati juga memaparkan struktur Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Pada APBD 2026, anggaran pendapatan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00. Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, anggaran pendapatan tersebut bertambah menjadi Rp1.148.352.045.798,41.
Sementara itu, anggaran belanja pada APBD 2026 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.153.342.744.162,00, dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 meningkat menjadi Rp1.180.341.891.890,71.
“Dari komposisi anggaran belanja tersebut, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp31.989.846.092,30,” jelasnya.
Bupati menjelaskan, pada Anggaran Pembiayaan melalui APBD 2026, pos anggaran penerimaan pembiayaan sebelumnya sebesar Rp12.000.000.000,00. Sementara dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, berdasarkan hasil audit BPK RI, penerimaan pembiayaan menjadi sebesar Rp31.989.846.092,30.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelumnya dianggarkan sebesar Rp0 dan pada Perubahan KUA-PPAS 2026 tetap sebesar Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 mengalami surplus sebesar Rp31.989.846.092,30 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Dengan skema tersebut, struktur Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang.
Bupati Riyanto Pamungkas berharap proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pringsewu.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pringsewu Makmur, menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas.***













