Buronan Curas di Lampung Selatan Akhirnya Dibekuk, Rekannya Sudah Jadi Napi

PORTAL ASPIRASI – Setelah lebih dari setahun menghindari kejaran aparat kepolisian, seorang pria berinisial D.E. akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah polisi memastikan keberadaan pelaku melalui penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan tim Satreskrim. Kedua pelaku sudah diamankan, salah satunya ternyata tengah menjalani hukuman di lapas untuk kasus lain,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).

Peristiwa curas tersebut berlangsung dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, D.E. berperan sebagai pengawas dari luar rumah dengan sepeda motor. Sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang sebelumnya dicongkel. S. lalu mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan mengancam dengan obeng yang diarahkan ke perut korban. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban dipaksa menyerahkan harta bendanya.

Dari aksi itu, para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai lebih dari Rp20 juta, sebuah tas berisi dua dompet dengan uang Rp5,5 juta di dalamnya, serta sejumlah surat penting. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas satu unit handphone Vivo Y21A milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Menurut Indik, D.E. sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. Upaya pengejaran yang dilakukan sejak tahun lalu kerap menemui kendala karena pelaku licin dan selalu berhasil meloloskan diri. Namun berkat penyelidikan lanjutan dan pengumpulan informasi di lapangan, keberadaan D.E. akhirnya diketahui hingga dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengakui perannya dalam aksi curas tersebut, yaitu mencari target dan mengawasi situasi. Sementara aksi masuk rumah dan melakukan kekerasan dilakukan oleh S. Setelah kejadian, hasil rampasan dibagi dua. D.E. mendapatkan bagian sebesar Rp6,5 juta yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa dari tangan D.E., di antaranya satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan, dan perhiasan emas berupa kalung 5 gram serta dua cincin emas dengan total berat 10 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian tidak pernah berhenti memburu para pelaku kejahatan meskipun mereka berusaha menghilang selama bertahun-tahun. Penangkapan D.E. sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa upaya hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.***