PORTAL ASPIRASI— Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai diberlakukan pemerintah disambut baik para petani di Kabupaten Pringsewu. Namun, agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, Dinas Pertanian Pringsewu menegaskan akan memperketat pengawasan di seluruh kios dan pengecer pupuk resmi.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pengecer yang mencoba bermain harga atau menjual pupuk di atas ketentuan pemerintah. Ia menekankan bahwa sanksi tegas hingga penutupan kios dapat langsung dilakukan bila ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah menurunkan petugas lapangan untuk memantau harga secara langsung. Bila ditemukan kios yang nekat menjual di atas harga resmi, maka kios tersebut bisa langsung kami tutup. Tidak ada alasan untuk melakukan kecurangan,” tegas Maryanto, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, salah satu modus yang kerap disampaikan pengecer nakal adalah alasan stok lama sehingga masih menggunakan harga lama. Namun Maryanto menegaskan bahwa dalih tersebut tidak bisa diterima, karena distributor telah menebus stok pupuk dengan harga terbaru. Artinya, seluruh pupuk yang beredar wajib dijual sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Alasan stok lama tidak bisa lagi digunakan. Distributor sudah melakukan penebusan dengan harga terbaru, sehingga semua kios harus mengikuti harga yang telah diturunkan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, memaparkan lima jenis pupuk bersubsidi yang masuk daftar penurunan harga. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas pertanian menjelang musim tanam.
Berikut rincian harga pupuk bersubsidi yang turun 20 persen:
1. Pupuk urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Sri Emalia menegaskan bahwa seluruh kios wajib mengikuti harga terbaru agar petani tidak dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi permainan harga di lapangan.
“Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, segera laporkan. Kami siap menindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung,” ungkapnya.
Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi dan pengawasan ketat dari dinas, pemerintah berharap distribusi pupuk semakin tepat sasaran serta mendukung peningkatan hasil pertanian di Pringsewu. Para petani pun diimbau tetap membeli pupuk di kios resmi dan selalu mengawasi harga agar tidak menjadi korban penyimpangan.
Ke depan, Dinas Pertanian Pringsewu memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin, termasuk inspeksi mendadak (sidak) di titik-titik rawan terjadinya penyelewengan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga dan menjaga hak petani sebagai pengguna utama pupuk bersubsidi.***


















