Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Demonstrasi untuk Siswa, Hak Ekspresi Generasi Muda Jadi Sorotan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota besar, termasuk Jakarta dan Surakarta, pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung menjadi sorotan dengan kebijakan kontroversial dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kepala Disdikbud Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat resmi yang berisi larangan bagi seluruh siswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan berisi instruksi tegas agar peserta didik tidak terlibat dalam bentuk protes atau aksi massa apa pun. Instruksi ini juga menekankan pengawasan ketat terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah maupun di luar jam pelajaran.

banner 336x280

Isi surat imbauan tersebut mencakup beberapa poin utama:

1. Menginstruksikan kepada seluruh peserta didik agar tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial;
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan peserta didik agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran serta menjauhi kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan aktivitas dan keberadaan putra-putrinya;
4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung apabila terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam kegiatan demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan. Alih-alih mendorong generasi muda untuk berpikir kritis dan berpartisipasi dalam demokrasi, larangan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang ekspresi mereka.

Lebih ironis lagi, larangan ini juga mencakup ranah digital, di mana siswa dilarang menyampaikan aspirasi melalui media sosial. Padahal, kebebasan berpendapat di platform digital merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini justru menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap suara kritis pelajar atau upaya membatasi partisipasi demokratis sejak dini.

Beberapa pengamat menilai bahwa larangan ini merupakan bagian dari strategi untuk “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung, seakan provinsi tersebut ingin menjaga ketertiban publik dengan mensterilkan suara kritis dari generasi muda. Pertanyaan pun muncul: Apakah negara seharusnya melindungi hak pelajar untuk berpendapat atau justru mengekang partisipasi mereka demi keamanan dan ketertiban semata?

Kebijakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, orang tua, dan pendidik tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara disiplin, keselamatan, dan hak asasi generasi muda. Bagaimana Lampung menavigasi antara ketertiban dan kebebasan berekspresi akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.***

banner 336x280