Disdikbud Lampung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan, Sebut Proses Sudah Benar

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membantah tuduhan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan anggaran pengadaan barang senilai sekitar Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2025.

Thomas menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan alat praktik dan alat peraga peserta didik telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran kepada pihak penyedia.

banner 336x280

“Sudah sesuai aturan. Pengadaan sudah sesuai mekanisme, dan pembayaran dilakukan kepada pihak penyedia sesuai atas nama perusahaan,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada PT Baswara Perkasa Bestari sebagai penyedia resmi sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi tudingan dari seorang penggiat kebijakan publik berinisial ASN yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam laporannya, ASN menduga terdapat kejanggalan dalam mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan sistem e-purchasing melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia bahkan menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya menemukan pembayaran tidak dilakukan kepada penyedia sesuai kontrak. Ini berpotensi bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

ASN juga mengklaim telah mengantongi bukti berupa surat elektronik dari sistem katalog pengadaan yang menunjukkan adanya transaksi di luar mekanisme resmi, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, ia menuding adanya pelampauan kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam proses pencairan dana.

Menanggapi hal tersebut, Thomas memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, polemik terkait pengadaan tersebut masih menjadi perhatian publik. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung.***

banner 336x280

News Feed