PORTAL ASPIRASI– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan SMA/SMK swasta yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 50 orang. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan sejumlah stakeholder sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan Disdikbud ke sekolah-sekolah dengan jumlah murid minim.
Keresahan tersebut mencuat sejak Rabu, 17 Desember 2025, ketika sejumlah guru dan kepala sekolah swasta menerima informasi adanya tim Disdikbud yang akan mendatangi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa sedikit. Isu pun berkembang di kalangan pendidik swasta bahwa pendataan tersebut berujung pada kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah kecil, sehingga memicu kekhawatiran akan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
Thomas Americo menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan Disdikbud murni bersifat validasi administrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan data sekolah aktif, terutama terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, terdapat laporan dari masyarakat mengenai sekolah yang sudah tidak beroperasi namun masih tercatat aktif dan mengajukan dana BOS.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Kita ingin memastikan data itu valid agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.
Ia menegaskan, kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukanlah perkara sederhana karena menyangkut kepemilikan yayasan dan hak pengelola. Disdikbud, kata dia, sangat memahami sensitivitas kebijakan tersebut dan tidak memiliki niat untuk mencampuri urusan internal yayasan pendidikan swasta selama masih beroperasi sesuai aturan.
Kekhawatiran pihak swasta juga dipicu oleh kebijakan pemerintah provinsi sebelumnya terkait penyaluran dana BOSDA 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2026 yang diprioritaskan untuk SMA/SMK negeri. Kondisi ini membuat sekolah swasta, khususnya yang jumlah siswanya terbatas, merasa berada dalam posisi rentan secara finansial.
Menanggapi hal itu, Thomas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pada tahun 2026, anggaran provinsi hanya mampu mengalokasikan bantuan sekitar Rp500 ribu per siswa per tahun, sehingga difokuskan terlebih dahulu kepada sekolah negeri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang evaluasi dan dialog dengan pihak swasta.
Sejumlah kepala sekolah swasta berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih seimbang antara sekolah negeri dan swasta. Mereka menilai sekolah swasta juga berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri. Dengan adanya klarifikasi ini, stakeholder pendidikan swasta berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan sekolah swasta tetap terjaga secara konstruktif.***













