Disdikbud Lampung Tegas Soal Mutasi Siswa, Kepala Sekolah Negeri Dapat Teguran dari Thomas Amirico

PORTAL ASPIRASI — Polemik terkait dugaan skandal mutasi siswa dari SMA/SMK swasta ke sekolah negeri di Bandar Lampung akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, meluruskan isu tersebut dan memastikan bahwa perpindahan murid yang sempat ramai dibicarakan tidak pernah terjadi karena sudah lebih dahulu ditolak di tingkat dinas.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 5 September 2025, Thomas menjelaskan kronologi peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, memang ada orang tua siswa yang datang langsung ke pihak sekolah negeri dengan maksud memohon agar anaknya bisa dipindahkan dari sekolah swasta. Namun, ketika permohonan tersebut sampai ke Dinas, Kepala Bidang Disdikbud sudah mengambil sikap tegas untuk menolak.

“Cerita sebenarnya begini. Jadi benar orang tua murid itu datang memohon ke pihak sekolah agar anaknya bisa pindah. Tapi ketika permohonan sampai ke Dinas, Kabid saya sudah menolak secara tegas karena tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah itu hanya anak kelas 11, sementara untuk kelas 10 tidak kami izinkan,” tegas Thomas.

Selain memberikan klarifikasi, Thomas juga menindaklanjuti adanya surat keterangan dari salah satu SMK Negeri di Bandar Lampung yang sebelumnya sempat ‘menerima’ perpindahan siswa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah itu telah menyalahi aturan dan langsung diberikan teguran keras.

“Saya sudah menegur keras kepala sekolah itu, karena tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Semua sekolah negeri wajib mematuhi mekanisme resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Isu ini sempat mencuat dan menimbulkan polemik karena adanya pemberitaan yang menyebut Disdikbud Provinsi Lampung lalai dalam melakukan pengawasan terhadap sistem mutasi siswa dari swasta ke negeri. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang khawatir akan adanya praktik tidak adil dalam proses pendidikan.

Namun dengan adanya klarifikasi langsung dari Thomas Amirico, permasalahan tersebut semakin jelas. Ia menegaskan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung berkomitmen menjaga transparansi, integritas, serta aturan yang berlaku dalam setiap proses administrasi pendidikan, termasuk soal mutasi siswa.

Menurut Thomas, aturan terkait mutasi siswa telah diatur dengan ketat untuk menjaga stabilitas jumlah murid di sekolah negeri maupun swasta. Mutasi hanya diperbolehkan untuk kelas tertentu dengan alasan yang jelas dan harus melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, peluang adanya praktik yang tidak sesuai aturan bisa ditekan sekecil mungkin.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak sekolah agar lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti permohonan orang tua murid. Disdikbud Lampung menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi bagi sekolah maupun pihak yang terbukti melanggar aturan dalam proses mutasi.

Dengan adanya penegasan dari Disdikbud Lampung, masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga sistem pendidikan tetap bersih, adil, dan sesuai ketentuan.***