PORTAL ASPIRASI — Pembahasan Reforma Agraria memasuki babak penting. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan ikut duduk bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Rapat kerja tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Forum ini tidak hanya membahas aspek administratif pertanahan, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian, lembaga, hingga komisi di DPR RI.
Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi penting karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Dalam rapat tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa poin yang disoroti antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, pemberian tanah kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada persoalan kepastian hak atas tanah. Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah yang diterima dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, ada risiko tanah yang telah diberikan kepada masyarakat justru kembali berpindah tangan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Karena itu, Reforma Agraria dinilai tidak cukup hanya dengan membagikan atau memberikan legalitas atas tanah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses yang memungkinkan tanah tersebut menjadi sumber peningkatan ekonomi.
Selain soal aset dan akses, Wamen Ossy juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dalam RUU tersebut.
Menurut dia, aturan nantinya perlu memuat secara lengkap mengenai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih terarah.
Tak kalah penting, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan serta pembagian kewenangan jika RUU tersebut nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Tidak hanya itu, mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu diatur secara jelas.
Kejelasan tersebut dianggap penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor dan bersinggungan dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.
Jika kewenangan antarinstansi tidak diperjelas, potensi tumpang tindih kebijakan bisa kembali muncul.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam merumuskan regulasi Reforma Agraria yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan tanah secara administratif, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



















