PORTAL ASPIRASI- Polemik SMA Siger yang kini berujung pada penghentian operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta bergulirnya proses hukum terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali mengingatkan publik pada peringatan yang pernah disampaikan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung pada 2025 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, saat itu sempat menyoroti proses penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger dan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menganggap persoalan pendidikan sebagai hal yang mudah diselesaikan tanpa perencanaan dan tata kelola yang matang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Siger pada Juli 2025. Dalam kunjungan itu, rombongan DPRD disebut tidak menemukan aktivitas belajar mengajar meskipun saat itu telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah.
Menurut Wiyadi, dunia pendidikan harus dikelola dengan perencanaan yang baik dan berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjamin kualitas pendidikan bagi peserta didik.
Ia juga mengingatkan agar berbagai kebijakan pendidikan tidak dilakukan dengan pendekatan yang terlalu sederhana tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap siswa dan masyarakat.
Sorotan terhadap Tata Kelola Pendidikan
Kala itu, Wiyadi menanggapi pernyataan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang menyebut proses pembelajaran dapat disiasati melalui pemadatan materi pelajaran.
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif semata, melainkan membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
DPRD juga menekankan pentingnya memastikan setiap lembaga pendidikan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif sebelum menerima peserta didik.
Operasional SMA Siger Dihentikan
Perkembangan terbaru menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menghentikan operasional SMA Siger setelah sekolah tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut berdampak pada pengalihan peserta didik agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain yang memiliki legalitas operasional.
Di sisi lain, proses hukum terkait penyelenggaraan SMA Siger juga masih berlangsung. Kasus yang berkaitan dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda disebut telah melalui tahap penyelidikan dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Jadi Pengingat Penting
Kasus SMA Siger kini menjadi pengingat bahwa tata kelola pendidikan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi, perencanaan yang matang, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Berbagai pihak berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran agar penyelenggaraan pendidikan di masa mendatang lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.***













